SERGAI, AlexaNews.ID — Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Polres Sergai) memusnahkan puluhan kilogram ganja hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika lintas kabupaten. Pemusnahan dilakukan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Sergai, Rabu (17/12/2025), sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan transparansi kepada publik.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai terhadap seorang tersangka berinisial AR (29), warga Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Tersangka ditangkap saat membawa ganja menggunakan kendaraan travel di wilayah Kabupaten Sergai.

Wakapolres Sergai Kompol Rudy Candra, SH, MH, menjelaskan bahwa total ganja yang diamankan dari tangan tersangka mencapai 23.760 gram berat bersih. Dari jumlah tersebut, sebanyak 23.567 gram dimusnahkan, sementara sisanya disisihkan untuk kebutuhan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.

“Pemusnahan ini dilakukan setelah sebagian barang bukti disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensik dan kelengkapan berkas perkara,” ujar Rudy Candra saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika melalui kendaraan travel rute Medan–Tebing Tinggi. Berdasarkan informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan pemantauan intensif di jalur lintas yang kerap digunakan sebagai jalur distribusi narkoba.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan travel PT Simpati yang melintas di Jalan Lintas Medan–Tebing Tinggi, tepatnya di Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, pada Senin (1/12/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan bagasi, ditemukan dua tas berisi puluhan paket ganja.

Selain ganja, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain berupa uang tunai Rp82.000, satu unit telepon seluler, serta tiket penumpang travel. Seluruh barang tersebut diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, AR mengaku ganja tersebut akan diserahkan kepada pihak pemesan. Ia juga menyebut barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial AL, warga Kabupaten Mandailing Natal, dengan imbalan Rp400.000 per kilogram. Tersangka mengaku baru pertama kali terlibat dan nekat karena alasan ekonomi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Rangkaian konferensi pers ditutup dengan pemusnahan barang bukti ganja menggunakan metode pembakaran, yang disaksikan langsung oleh sejumlah instansi terkait sebagai bentuk akuntabilitas penanganan perkara narkotika.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi, Kasi Humas IPTU L.B. Manullang, perwakilan Puslabfor Polda Sumatera Utara, BNNK Sergai, Kejaksaan Negeri Sergai, Pengadilan Negeri Sei Rampah, serta unsur Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai. [Sutrisno]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.