CIREBON, AlexaNews.ID – Tim Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga kuat terlibat aksi penjambretan telepon genggam di wilayah Kota Cirebon. Pelaku diketahui berinisial A.F. (23).
Penangkapan dilakukan pada Minggu (21/12/2025) sekitar pukul 03.40 WIB. Polisi meringkus A.F. di wilayah Desa Pengarengan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, tanpa perlawanan.
Kasus ini bermula saat korban berinisial M.R.A. (18), seorang pelajar asal Kecamatan Weru, melintas di Jalan Yos Sudarso, Kota Cirebon, bersama temannya menggunakan sepeda motor. Peristiwa terjadi saat korban pulang dari kawasan Kasepuhan.
Di depan Gereja Santo Yusuf, korban tiba-tiba dipepet dua orang pria yang mengendarai sepeda motor jenis Suzuki Satria 150. Salah satu pelaku langsung merampas ponsel korban yang tersimpan di saku belakang celana.
“Pelaku memepet dari belakang lalu mengambil HP korban dan langsung melarikan diri ke arah perempatan BAT,” kata Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Adam Gana, dalam keterangannya.
Menerima laporan kejadian tersebut, Unit Resmob yang dipimpin Iptu Deny Arisandy langsung melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan korban dan saksi, polisi akhirnya mengantongi identitas salah satu terduga pelaku.
A.F. berhasil diamankan di Blok Cipati, Desa Pengarengan. Dari hasil penangkapan, petugas menyita satu unit ponsel milik korban serta sepeda motor Honda Sonic bernomor polisi E 2044 MP yang digunakan saat beraksi.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi memastikan aksi tersebut dilakukan bersama satu orang rekannya yang kini masih dalam pengejaran.
“Kami masih melakukan pengembangan dan memburu satu pelaku lainnya. Identitasnya sudah kami kantongi,” tegas AKP Adam Gana.
Saat ini, A.F. telah ditahan di Mapolres Cirebon Kota. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat berkendara pada jam rawan.
“Kami mengingatkan agar tidak menyimpan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pelaku. Jika mengalami atau melihat tindak kejahatan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” pungkasnya. [Kirno]










