PURWAKARTA, AlexaNews.ID – Pemerintah Kabupaten Purwakarta menetapkan usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purwakarta tahun 2026 sebesar 7 persen. Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, atau yang akrab disapa Om Zein, pada Senin malam (22/12) di Gedung Balai Negeri Purwakarta.
Dalam keterangannya, Om Zein menyampaikan bahwa angka kenaikan tersebut akan segera disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk ditindaklanjuti. Ia menegaskan, pengajuan dilakukan tanpa penundaan mengingat batas waktu yang cukup ketat. “Malam ini juga saya kirimkan ke provinsi,” ujar Om Zein.
Penetapan angka 7 persen dinilai sebagai jalan tengah dari berbagai usulan yang berkembang selama proses pembahasan. Sebelumnya, kalangan pengusaha mengajukan kenaikan sebesar 5 persen, pemerintah daerah mengusulkan 6 persen, sementara serikat pekerja menuntut kenaikan hingga 9 persen.
Keputusan tersebut dianggap mencerminkan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha, dengan mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di wilayah Purwakarta. Langkah ini diambil di tengah dinamika pembahasan yang berlangsung alot.
Tokoh muda Purwakarta, Hasan Sidik, menilai keputusan bupati sebagai langkah bijak di tengah kebuntuan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Purwakarta. Ia menyebut perundingan antara unsur pengusaha dan serikat pekerja sebelumnya tidak mencapai kesepakatan atau deadlock.
Hasan juga menyoroti situasi di lapangan menjelang penetapan UMK, di mana terjadi kemacetan cukup panjang di Jalan Veteran serta insiden bentrokan antara massa aksi dan pengemudi ojek online. Meski demikian, kondisi dapat dikendalikan setelah keputusan diambil.
“Alhamdulillah, keputusan diambil secara elegan di saat krusial dan bisa diterima oleh pihak buruh,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan buruh Indra menjelaskan bahwa tuntutan kenaikan 9 persen didasarkan pada hasil survei KHL yang dilakukan oleh berbagai organisasi pekerja. Menurutnya, hasil survei tersebut relatif seragam di angka 9 persen, baik dari SPSI, FLSMI, SPN, maupun organisasi buruh lainnya.
Ia menambahkan, dengan UMK Purwakarta saat ini sebesar Rp4.792.000, kenaikan 9 persen hanya akan menambah sekitar Rp310 ribu per bulan bagi pekerja. Oleh karena itu, kenaikan upah dinilai sangat dibutuhkan untuk menjaga daya beli buruh. [Asy]










