TUBABA, AlexaNews.ID – Dugaan belanja fiktif mencuat di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung. Belanja bahan kimia dan pupuk NPK yang bersumber dari APBD 2025 dipertanyakan setelah kondisi di lapangan dinilai tak sesuai dengan data perencanaan pengadaan.
Berdasarkan penayangan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2025, dinas tersebut tercatat mengalokasikan anggaran belanja pestisida senilai Rp50 juta. Selain itu, terdapat belanja bahan kimia berupa pupuk NPK senilai Rp4 juta serta paket belanja pestisida dan pupuk NPK lainnya sebesar Rp12 juta. Seluruh paket pengadaan itu tercantum menggunakan metode e-purchasing.
Namun hasil penelusuran AlexaNews.id di salah satu lokasi gudang yang berada di kawasan Agrowisata Kompleks SMK Pulung Kencana menunjukkan kondisi berbeda. Di lokasi tersebut, tidak ditemukan pupuk kimia maupun pestisida sebagaimana tercantum dalam RUP. Gudang hanya terlihat menyimpan beberapa karung pupuk kandang atau kompos.
Upaya konfirmasi dilakukan kepada Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Penyuluhan (PSP). Melalui pesan WhatsApp, Kabid PSP bernama Sayu membantah keterlibatannya dalam kegiatan belanja e-purchasing bahan kimia dan pestisida tersebut.
“Bukan kegiatan bidang saya yang e-purchasing. Itu kan baru RUP, masih rencana,” kata Sayu dalam pesan singkatnya, Kamis (25/12).
Saat ditanya lebih lanjut terkait realisasi belanja bahan kimia, Sayu memberikan penjelasan berbeda. Ia menyebut pupuk kimia sebelumnya sudah digunakan dan hingga kini belum dilakukan pembelian kembali.
“Kalau pupuk kimia sudah dipakai. Kita belum beli lagi, masih nunggu GU (Ganti Uang) belum cair,” ujarnya.
Dalam rincian paket pengadaan yang tercantum di RUP, salah satu belanja pupuk NPK disebut memiliki spesifikasi untuk tanaman tertentu, termasuk tanaman tembakau. Hingga kini, kejelasan realisasi pengadaan tersebut masih menjadi tanda tanya. [Angga]










