KARAWANG, AlexaNews.ID – Penanganan kasus korupsi BUMD PD Petrogas Persada Karawang kembali menuai sorotan. Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Karawang mempertanyakan kejelasan status dana perusahaan senilai Rp 101 miliar yang sempat disita dan dipublikasikan Kejaksaan Negeri Karawang kepada publik.

Perkara korupsi tersebut menjerat mantan Direktur Utama PD Petrogas, Giovanni Bintang Rahardjo (GBR), yang telah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Namun putusan itu belum berkekuatan hukum tetap lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karawang mengajukan banding.

Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian, menyatakan pihaknya menghormati langkah banding yang ditempuh jaksa. Menurutnya, upaya hukum tersebut merupakan hak lembaga penegak hukum dalam mencari putusan yang dianggap lebih adil.

“Banding itu hak kejaksaan. Saya mengapresiasi langkah JPU Kejari Karawang yang menempuh jalur hukum yang tersedia,” kata Asep Agustian, Kamis (25/12/2025).

Meski demikian, Asep yang akrab disapa Askun kembali menyoroti penyitaan dana dividen PD Petrogas senilai Rp 101 miliar yang tersimpan di dua bank dan sempat dipamerkan ke publik pada Juni 2025 lalu. Ia menilai penyitaan tersebut sejak awal menimbulkan tanda tanya besar.

Askun mempertanyakan hubungan antara dana Rp 101 miliar tersebut dengan kerugian negara dalam perkara korupsi PD Petrogas. Pasalnya, dalam proses penyidikan, kerugian negara yang disebut-sebut justru berada pada angka Rp 7,1 miliar yang diduga dinikmati terdakwa.

“Sejak awal yang seharusnya dikejar itu aliran Rp 7,1 miliar. Ke mana uang itu pergi, apakah dalam bentuk aset bergerak atau tidak bergerak. Itu yang tidak pernah dijelaskan secara terang,” ujarnya.

Ia menilai penyitaan kas perusahaan yang berada di bank tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai penyelamatan kerugian negara. Menurutnya, dana tersebut merupakan uang perusahaan yang tidak berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi yang didakwakan.

Askun juga menyoroti dampak penyitaan dana tersebut terhadap operasional PD Petrogas Karawang. Hingga kini, perusahaan daerah itu disebut kesulitan menjalankan aktivitas, termasuk menggelar pemilihan direksi baru, karena dana belum dapat digunakan selama proses hukum belum inkrah.

“Perkaranya masih banding. Artinya uang itu belum bisa dipakai. Ini jelas mengganggu kinerja PD Petrogas hari ini,” katanya.

Menurut Askun, apabila kekhawatiran penyidik hanya sebatas pencegahan penyalahgunaan dana, langkah pemblokiran rekening seharusnya sudah cukup tanpa harus menjadikan dana tersebut sebagai barang bukti fisik.

“Uangnya tersimpan di bank dan tidak ke mana-mana. Kalau takut disalahgunakan, cukup diblokir. Tidak perlu disita lalu dipamerkan ke publik,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan keberadaan dana Rp 101 miliar tersebut selama proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Askun menyebut, dalam persidangan dana tersebut tidak pernah dihadirkan secara fisik dan hanya disebutkan dalam bentuk angka.

Lebih jauh, Askun menilai penanganan kasus korupsi PD Petrogas Karawang terkesan janggal. Ia menyoroti vonis dua tahun penjara terhadap GBR yang disertai kewajiban membayar uang pengganti Rp 5,1 miliar, sementara dugaan aliran dana Rp 7,1 miliar tidak pernah ditelusuri secara maksimal.

“Kalau nanti terdakwa tidak punya aset untuk membayar uang pengganti, akhirnya negara tetap tidak mendapatkan apa-apa. Yang terjadi hanya terdakwa ‘pasang badan’,” ujarnya.

Askun juga mempertanyakan penetapan tersangka tunggal dalam perkara tersebut. Menurutnya, kasus korupsi bernilai miliaran rupiah sulit dipercaya hanya melibatkan satu orang tanpa adanya pihak lain.

“Kasus besar, tersangkanya tunggal, kerugian negara juga tidak jelas yang diselamatkan. Sejak awal ini sudah terlihat janggal,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, memastikan pihaknya mengajukan banding atas putusan dua tahun penjara terhadap GBR. Kejaksaan menilai vonis tersebut belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

“JPU mengajukan banding karena putusan majelis hakim belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan,” kata Dedy, Selasa (23/12/2025).

Dedy menegaskan, proses banding sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim tingkat banding. Ia memperkirakan pemeriksaan di tingkat banding akan memakan waktu sekitar empat bulan hingga putusan dijatuhkan. [Ega Nugraha]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.