KARAWANG, AlexaNews.ID – Pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang terkait pengembalian uang sitaan senilai Rp101 miliar dalam perkara korupsi PD Petrogas Persada Karawang mendapat tanggapan dari Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Karawang. Organisasi advokat tersebut menilai masih ada hal mendasar yang belum dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Sebelumnya, Kajari Karawang Dedy Irwan Virantama menyatakan bahwa uang Rp101 miliar yang diamankan Kejaksaan akan dikembalikan kepada PD Petrogas Persada Karawang setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Pernyataan itu disampaikan menyusul vonis Pengadilan Tipikor Bandung terhadap mantan Direktur Utama Petrogas, Giovanni Bintang Rahardjo (GBR), yang dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

“Kami sudah menyatakan banding atas putusan tersebut. Terkait uang Petrogas yang kami amankan, pasti akan dikembalikan setelah putusan inkrah,” kata Dedy Irwan, Rabu (24/12/2025).

Dedy menegaskan, pengamanan dana tersebut dilakukan untuk mencegah penggunaan uang selama proses hukum berjalan sekaligus mempermudah pembuktian di persidangan. “Uang itu kami amankan sampai seluruh proses hukum selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian SH MH, mengaku menghargai komitmen Kejari Karawang yang menyatakan uang tersebut akan dikembalikan. Namun, menurutnya, pernyataan itu belum menjawab pertanyaan utama yang selama ini ia soroti.

“Saya mengapresiasi pernyataan Kajari. Tapi yang saya pertanyakan bukan soal akan dikembalikan atau tidak, melainkan uang itu sekarang ada di mana,” kata Asep Agustian yang akrab disapa Asep Kuncir, Jumat (26/12/2025).

Ia mempertanyakan secara rinci keberadaan fisik uang Rp101 miliar tersebut. “Kalau dititipkan di bank, bank mana? Dititipkan sejak tanggal berapa? Dan apakah ada bukti administrasi penitipannya?” ujarnya.

Menurut Asep Kuncir, ketidakjelasan informasi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi liar di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa uang Rp101 miliar itu bukan merupakan hasil kejahatan korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Perlu dipahami, uang itu bukan hasil korupsi terdakwa. Itu uang kas atau dividen PD Petrogas Persada Karawang yang disita dan bahkan sempat dipamerkan ke publik oleh Kejaksaan pada masa Kajari sebelumnya,” ungkapnya.

Ia juga menyinggung bahwa setelah uang tersebut diperlihatkan ke publik, keberadaan fisiknya tidak lagi diketahui secara jelas, termasuk dalam proses persidangan. “Di persidangan pun publik tidak pernah lagi mengetahui keberadaan fisik uang itu,” katanya.

Asep Kuncir berpendapat, pengembalian uang Rp101 miliar seharusnya tidak perlu menunggu perkara Petrogas inkrah. Ia merujuk pada amar putusan Pengadilan Tipikor Bandung yang tidak menyebut uang tersebut sebagai hasil tindak pidana korupsi untuk memperkaya terdakwa.

“Kalau bukan uang hasil korupsi, kenapa harus menunggu inkrah? Kembalikan saja sekarang,” tegasnya.

Ia menilai, penyitaan uang dividen tersebut telah berdampak serius terhadap keberlangsungan PD Petrogas Persada Karawang. “Akibat penyitaan itu, Petrogas sekarang mati suri. Perusahaan tidak bisa beroperasi, pemilihan direksi baru pun terhambat karena tidak ada anggaran,” ujarnya.

Selain itu, Asep Kuncir juga menyoroti dugaan kerugian negara sebesar Rp7,1 miliar yang disebut-sebut dinikmati terdakwa GBR. Ia meminta Kejari Karawang fokus mengejar aliran dana tersebut.

“Kejarlah Rp7,1 miliar itu larinya ke mana. Apakah dalam bentuk rumah, tanah, atau aset lainnya. Kalau tidak ada yang dikembalikan, berarti tidak ada kerugian negara yang berhasil diselamatkan,” katanya.

Menurutnya, jika tidak ada kerugian negara yang dipulihkan, maka negara justru berpotensi dirugikan dua kali. “Negara tidak mendapatkan pengembalian kerugian, tapi tetap harus membiayai proses perkara dari awal sampai akhir,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Asep Kuncir menegaskan agar Kejari Karawang bersikap transparan dan akuntabel. “Jangan hanya bisa memamerkan tumpukan uang ke publik. Ingat, itu bukan uang hasil korupsi, melainkan uang dividen Petrogas yang harus segera dikembalikan agar perusahaan bisa kembali beroperasi,” pungkasnya. [Ega Nugraha]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.