CIREBON, AlexaNews.ID – Penyaluran bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) di SD Negeri 3 Ujunggebang, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, menuai perhatian publik. Sejumlah orang tua siswa dilaporkan mengeluhkan adanya dugaan pungutan setelah dana bantuan tersebut dicairkan.

Isu tersebut mencuat setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Membangun (Geram) Cirebon menerima laporan dari warga. Dalam aduan itu disebutkan bahwa dana PIP yang seharusnya diterima penuh oleh siswa diduga mengalami pemotongan dengan dalih tertentu.

LSM Geram Cirebon melalui Pengurus Anak Cabang (PAC) Kecamatan Susukan mempertanyakan praktik tersebut. Pasalnya, bantuan PIP merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan meringankan beban biaya pendidikan dan tidak dibenarkan adanya potongan dalam bentuk apa pun.

Ketua PAC LSM Geram Kecamatan Susukan, Beben, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi adanya pemotongan dana sebesar Rp50 ribu per siswa. Bahkan, setelah pemotongan tersebut, orang tua siswa masih diminta memberikan uang tambahan dengan alasan sukarela.

“Kami menerima pengaduan dari masyarakat bahwa siswa penerima PIP di SDN 3 Ujunggebang diduga dipotong Rp50 ribu. Selain itu, masih diminta uang lelah seikhlasnya. Jika ini benar terjadi, tentu sangat memprihatinkan,” tegas Beben.

Menurutnya, sebagai lembaga kontrol sosial, LSM Geram merasa perlu meminta kejelasan terkait dasar aturan pungutan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada kebijakan sepihak yang merugikan penerima bantuan pendidikan.

“Kami mempertanyakan, aturan ini berasal dari mana dan atas dasar apa pungutan tersebut dilakukan,” tambahnya.

Sementara itu, saat dimintai keterangan oleh LSM Geram Cirebon, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SDN 3 Ujunggebang, H. Sarjo, mengaku tidak mengetahui adanya pemotongan dana PIP tersebut.

“Kalau soal itu, saya tidak tahu,” singkatnya.

Hingga berita ini diterbitkan, LSM Geram Cirebon menyatakan akan terus menelusuri persoalan ini dan mendorong adanya klarifikasi resmi agar penyaluran dana PIP dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan siswa maupun orang tua. [Kirno]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.