CILEGON, AlexaNews.ID – Kasus pembunuhan anak di Kota Cilegon akhirnya terkuak bukan karena pengakuan pelaku, melainkan dari rangkaian bukti ilmiah yang tak terbantahkan. Jejak DNA, rekaman CCTV, hingga hasil autopsi menjadi kunci utama kepolisian dalam membongkar kejahatan yang menewaskan seorang bocah berusia sembilan tahun.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten bersama Satreskrim Polres Cilegon mengungkap bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan dengan pendekatan scientific investigation, sebuah metode penyelidikan modern yang mengandalkan bukti forensik dan analisis teknologi.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, peristiwa tragis itu terjadi pada 16 Desember 2025 di sebuah rumah di Perumahan BBS III, Kelurahan Ciwaduk. Korban berinisial M.A.H.M (9) ditemukan meninggal dunia dengan puluhan luka akibat senjata tajam.
“Kasus ini tidak kami bangun dari asumsi, tetapi dari bukti ilmiah. Mulai dari TKP, pisau, hingga rekaman CCTV semuanya saling terhubung,” ujar Dian dalam konferensi pers di Polda Banten, Senin (5/1).
Pelaku berinisial HA (31) diketahui masuk ke rumah korban dengan memanfaatkan kondisi rumah yang tampak kosong. Ia memastikan situasi aman sebelum mencongkel jendela menggunakan alat yang telah dimodifikasi. Namun, pelaku tak menyadari bahwa setiap langkahnya meninggalkan jejak.
Upaya pelaku membuka brankas gagal. Saat berpindah ke lantai dua, pelaku bertemu dengan korban yang kemudian berusaha melawan. Dalam kondisi panik, pelaku melakukan penusukan secara brutal.
Hasil autopsi forensik mengungkap fakta mengejutkan. Tubuh korban mengalami 19 luka tusukan dan tiga luka akibat benturan benda tumpul, yang mengindikasikan kekerasan dilakukan berulang dalam waktu singkat.
Jejak pembuktian semakin kuat ketika tim Puslabfor Polri menemukan kecocokan DNA korban pada pisau yang dibawa tersangka. Analisis CCTV di sekitar lokasi juga mempersempit ruang gerak pelaku hingga akhirnya teridentifikasi.
Pelaku ditangkap pada 2 Januari 2026 saat mencoba kembali melakukan aksi pencurian di wilayah Ciwedus, Cilegon. Penangkapan ini sekaligus mengakhiri pelariannya yang bergantung pada kejahatan serupa.
Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku terungkap bukan sekadar pencurian. Tekanan ekonomi berat akibat kegagalan investasi aset kripto membuat pelaku terjerat utang hingga ratusan juta rupiah, yang kemudian mendorongnya melakukan tindakan kriminal.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat terkait keamanan rumah dan perlindungan anak. Polisi menegaskan, kejahatan yang menyasar anak merupakan prioritas penegakan hukum.
“Kami pastikan setiap bentuk kekerasan terhadap anak akan ditindak tegas. Tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan,” tegas Kombes Pol Dian Setyawan.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup berdasarkan ketentuan pidana dan Undang-Undang Perlindungan Anak. [Endi Rudi]










