KARAWANG, AlexaNews.ID – Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, Asep Agustian, SH, MH, angkat bicara terkait kebijakan mutasi dan rotasi jabatan yang dilakukan Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian penting dari upaya membangun birokrasi yang sehat dan profesional, bukan bentuk kekejaman terhadap aparatur sipil negara (ASN).

Asep Agustian yang akrab disapa Askun menegaskan, mutasi jabatan merupakan hak prerogatif kepala daerah yang sah secara aturan dan justru dibutuhkan untuk memastikan roda pemerintahan berjalan efektif dan akuntabel.

“Mutasi dan rotasi ini bukan sekadar geser jabatan. Ini adalah bagian dari realisasi janji politik Bupati Aep kepada masyarakat, yakni menciptakan birokrasi yang bersih, cepat, dan bertanggung jawab,” ujar Askun, Senin (5/1/2026).

Ia menilai, penataan organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk penggabungan dan perampingan struktur, harus dipahami sebagai konsekuensi dari reformasi birokrasi. Menurutnya, penghapusan jabatan tertentu dan penambahan beban kerja merupakan hal wajar selama bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Askun juga secara tegas mendukung kebijakan evaluasi kinerja (Evkin) pejabat yang akan dilakukan setiap enam bulan. Skema tersebut dinilainya sebagai instrumen penting untuk mengukur kinerja ASN secara objektif dan transparan.

“Inilah poin krusialnya. Pejabat harus siap dievaluasi. Ada reward bagi yang berprestasi dan sanksi bagi yang tidak bekerja maksimal. Tanpa evaluasi berkala, birokrasi akan stagnan,” tegasnya.

Menurut Askun, sejumlah kebijakan dan program pembangunan yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Karawang saat ini mulai menunjukkan hasil nyata. Ia mencontohkan pembangunan infrastruktur berskala besar serta program bantuan sosial yang mulai dirasakan langsung oleh masyarakat.

Meski demikian, Askun mengingatkan bahwa pembangunan tidak bisa dilakukan secara instan. Ia menilai Bupati Aep membutuhkan dukungan penuh dari jajaran pejabat yang mampu bergerak cepat dan adaptif terhadap perubahan.

“Bupati Aep bukan pesulap. Semua butuh proses dan waktu. Tapi yang paling penting, pejabatnya harus sejalan, mau kerja cepat, dan tidak alergi terhadap target,” katanya.

Dalam pernyataannya, Askun juga memberikan catatan kritis terhadap kinerja pengadaan barang dan jasa (Barjas) di lingkungan Pemkab Karawang. Ia meminta agar sektor tersebut turut dievaluasi secara serius, terutama terkait proyek yang tidak selesai tepat waktu dan keberadaan konsultan yang kontribusinya dinilai belum optimal.

Selain itu, ia menyoroti dominasi pengusaha luar daerah dalam proyek-proyek besar di Karawang. Menurutnya, pengusaha lokal harus mendapat ruang lebih besar agar dampak pembangunan bisa dirasakan langsung oleh pelaku usaha daerah.

“Kalau rotasi ASN saja berani dilakukan, Barjas juga harus dievaluasi. Masih ada pekerjaan lewat tahun dan proyek besar yang dikerjakan pengusaha luar. Pengusaha Karawang jangan hanya kebagian proyek kecil,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Askun menilai anggapan bahwa kebijakan Bupati Aep terlalu keras hanyalah persepsi sebagian pihak yang tidak siap dengan perubahan.

“Kalau dibilang kejam, itu mungkin hanya dirasakan oleh ASN yang malas. Reformasi birokrasi memang tidak nyaman, tapi sangat dibutuhkan,” pungkasnya. [Ega Nugraha]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.