CIREBON, AlexaNews.ID – Kasus dugaan pelecehan seksual kembali mencoreng layanan transportasi daring di Kota Cirebon. Seorang pengemudi taksi online resmi dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap penumpangnya yang masih berusia di bawah umur.

Laporan tersebut diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota pada Selasa (6/1/2026). Keluarga korban memilih menempuh jalur hukum lantaran peristiwa itu disebut meninggalkan dampak psikologis serius bagi anak mereka.

Kuasa hukum keluarga korban, Indra Gustiawan, mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat korban memesan layanan taksi online dari rumah untuk berangkat mengikuti latihan rutin di salah satu Sekolah Sepak Bola (SSB) di wilayah Kota Cirebon.

Dalam perjalanan, korban menerima pemberitahuan bahwa agenda latihan hari tersebut dibatalkan. Kondisi tak terduga itu diduga menjadi celah yang dimanfaatkan oleh oknum pengemudi hingga akhirnya terjadi peristiwa yang merugikan korban.

“Korban awalnya hanya ingin berangkat latihan seperti biasa. Namun di tengah perjalanan, setelah mendapat informasi latihan dibatalkan, situasi berubah dan terjadi kejadian yang tidak diharapkan,” ujar Indra kepada wartawan saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Selasa [6/1/2026].

Pihak keluarga menegaskan laporan ini dibuat bukan hanya untuk mencari keadilan, tetapi juga sebagai upaya perlindungan agar kejadian serupa tidak terulang dan membahayakan anak-anak lain yang menggunakan layanan transportasi daring.

Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan pendalaman kasus, termasuk pengumpulan keterangan saksi serta langkah-langkah penyelidikan lanjutan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. [Kirno]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.