SERANG, AlexaNews.ID – Gerak cepat ditunjukkan jajaran Polsek Cikande, Polres Serang. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) yang diduga membawa kabur anak majikannya yang masih berusia 1 tahun.
Terduga pelaku berinisial YY (25), warga Desa Gunung Raya, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. Ia diamankan polisi di wilayah Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (6/1/2026). Sementara itu, korban bayi berhasil ditemukan dalam kondisi selamat.
Kapolsek Cikande AKP Tatang menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan orang tua korban yang merasa panik setelah anak mereka tidak berada di rumah.
“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak cepat melakukan pelacakan. Alhamdulillah, pelaku dan korban berhasil kami temukan dan amankan,” kata AKP Tatang kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Kedua orang tua korban baru saja pulang bekerja dari PT Nikomas Gemilang dan mendapati rumah mereka di Perum BNL Blok G7 Nomor 5, Desa Nagara, Kecamatan Kibin, dalam keadaan kosong.
Kecurigaan semakin menguat setelah orang tua korban memeriksa rekaman CCTV rumah. Dalam video tersebut terlihat sang pengasuh membawa anak keluar rumah menggunakan ojek online.
“Upaya menghubungi pelaku sempat dilakukan, namun nomor teleponnya sudah tidak aktif. Karena khawatir, orang tua korban langsung melapor ke Polsek Cikande,” terang AKP Tatang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cikande melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya pada Selasa sore sekitar pukul 17.00 WIB, keberadaan pelaku terlacak di wilayah Cikupa.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui pelaku nekat membawa anak majikannya karena terlilit masalah utang. Ia diduga berniat meminta uang tebusan kepada orang tua korban untuk menutupi utangnya yang mencapai Rp10.500.000.
“Namun sebelum niat tersebut disampaikan, pelaku lebih dulu kami amankan,” ungkap Kapolsek.
Tak hanya itu, pelaku juga mengakui telah mengambil gelang emas milik majikannya dan menjualnya di salah satu toko emas di wilayah Cikupa dengan harga sekitar Rp450.000.
Saat ini, korban telah diserahkan kembali kepada kedua orang tuanya. Sementara pelaku berikut barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini kami limpahkan ke Unit PPA Polres Serang untuk penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas AKP Tatang.
(Ahmad Mutarom/End)










