CIANJUR, AlexaNews.ID – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat menuntaskan pembayaran simpanan nasabah PT BPR Bumi Pendawa Raharja Cianjur. Dalam waktu kurang dari satu bulan sejak izin usaha dicabut, mayoritas dana nasabah telah cair.
Hingga 6 Januari 2026, LPS mencatat 2.093 rekening atau sekitar 93 persen dari total 2.250 rekening telah menerima pembayaran. Total dana yang dibayarkan mencapai Rp23,5 miliar.
Sekretaris LPS Jimmy Ardianto menyebut pembayaran tahap awal sudah dilakukan sejak 19 Desember 2025, hanya beberapa hari kerja setelah pencabutan izin usaha pada 15 Desember 2025.
“LPS memprioritaskan kecepatan pembayaran agar kepercayaan masyarakat terhadap perbankan tetap terjaga,” kata Jimmy, Rabu (7/1/2026).
Nasabah dapat mencairkan dana melalui BRI KCP Cipanas, Kabupaten Cianjur, dengan membawa bukti kepemilikan rekening dan identitas diri yang masih berlaku.
LPS menegaskan, pembayaran hanya diberikan kepada simpanan yang memenuhi ketentuan 3T, yakni tercatat di pembukuan bank, suku bunga sesuai ketentuan penjaminan, dan tidak terkait tindakan yang merugikan bank.
Sementara itu, proses verifikasi sisa rekening masih berjalan dan ditargetkan rampung maksimal 90 hari kerja. Batas akhir pengajuan klaim ditetapkan hingga 14 Desember 2030. [Kirno]










