SERGAI, AlexaNews.ID– Upaya peredaran dan budidaya narkotika jenis ganja di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatra Utara, kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Tiga pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ditangkap setelah kedapatan menanam pohon ganja di area dapur rumah.

Penggerebekan dilakukan personel Polsek Dolok Masihul di Dusun II, Desa Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul, pada Selasa (6/1/2026). Dari lokasi tersebut, polisi menemukan tanaman ganja yang ditanam secara tersembunyi di bagian belakang rumah.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial A A (42), warga Desa Kerapuh, S (27), serta H (41), dua di antaranya merupakan warga Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi. Seluruhnya diketahui berprofesi sebagai buruh bangunan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah pelaku A A. Informasi tersebut diterima polisi sekitar pukul 14.00 WIB dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan lapangan.

Kapolsek Dolok Masihul AKP H.D. Simanjuntak, SH kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ismail Har, SH bersama tim untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. Setelah diyakini akurat, petugas langsung melakukan penggerebekan dan pengamanan di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua batang pohon yang diduga ganja, dua ikatan kecil daun ganja, satu bungkus kertas Tictac merek Toreador, serta satu unit handphone merek Samsung.

“Benar, tiga orang telah kami amankan dari rumah salah satu pelaku di Desa Kerapuh. Barang bukti tanaman ganja juga ditemukan di dapur rumah,” ujar Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang, Rabu (7/1/2026).

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku A A mengaku telah menanam ganja tersebut sejak sekitar empat bulan lalu. Bibit ganja diperolehnya saat bekerja di wilayah Aceh, lalu dibawa dan ditanam di rumahnya.

Saat ini, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Dolok Masihul untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 111 subsider Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 hingga 12 tahun serta denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar. (Sutrisno)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.