KARAWANG, AlexaNews.ID – Rencana beroperasinya Tempat Hiburan Malam (THM) Theatre Night Mart di kawasan strategis Jalan Tuparev, Karawang, kembali menuai sorotan publik. Bangunan eks Karawang Teater yang kini telah bertransformasi menjadi THM megah itu hingga kini belum bisa dibuka karena persoalan perizinan yang belum tuntas.
Berdasarkan informasi yang beredar, Theatre Night Mart belum mengantongi izin lengkap dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang. Selain itu, keberadaan THM di jantung kota juga mendapat penolakan dari sejumlah tokoh dan elemen masyarakat.
Di tengah polemik tersebut, mencuat dugaan adanya oknum di lingkungan DPMPTSP Karawang yang disinyalir berperan sebagai perantara atau “calo perizinan”. Oknum tersebut disebut-sebut menjanjikan proses perizinan akan berjalan mulus, meski hingga kini izin operasional belum juga diterbitkan.
Menanggapi isu itu, Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Asep Agustian, S.H., M.H., mengaku telah menerima sejumlah informasi yang mengarah pada dugaan praktik tidak sehat dalam pengurusan izin THM tersebut.
Menurut Asep yang akrab disapa Askun, pemilik Theatre Night Mart bahkan dikabarkan telah mengeluarkan dana koordinasi hingga ratusan juta rupiah. Namun ironisnya, izin yang dijanjikan tak kunjung terbit.
“Saya juga mendengar kabar itu. Ada dugaan oknum yang menjanjikan pengurusan izin, bahkan disebut sudah ada uang koordinasi ratusan juta rupiah. Tapi faktanya, izin THM ini belum keluar juga,” ujar Askun, Kamis (8/1/2026).
Askun menilai sejak awal ada kejanggalan dalam prosesnya. Menurutnya, tidak mungkin sebuah THM berskala besar berani berdiri dan bersiap beroperasi di kawasan Tuparev tanpa adanya pihak yang meyakinkan bahwa izin dapat diurus dengan lancar.
“Secara logika, kecil kemungkinan izin THM bisa terbit di pusat kota tanpa menimbulkan resistensi publik. Maka patut diduga ada pihak yang memberi jaminan tertentu,” ungkapnya.
Ia pun mengaku tengah menelusuri siapa saja pihak yang diduga terlibat, mulai dari oknum yang menjanjikan kemudahan perizinan hingga pihak yang mengarahkan penggunaan Gedung Karawang Teater sebagai lokasi usaha.
“Siapa oknum yang bermain, siapa yang mengarahkan hingga tempat itu disewa, semua sedang saya telusuri,” tegas Askun.
Lebih lanjut, Askun mendesak Bupati Karawang agar bertindak tegas jika dugaan tersebut terbukti. Ia meminta oknum yang terlibat segera dinonaktifkan, baik berstatus ASN maupun PPPK.
“Kalau identitas oknumnya terbongkar, saya minta Bupati Karawang segera menonaktifkan yang bersangkutan. Ini jelas mencoreng wajah birokrasi,” katanya.
Tak hanya itu, Askun juga meminta Dinas PUPR Karawang untuk tidak menerbitkan izin dari aspek bangunan dan tata ruang sebelum seluruh kajian teknis dan administratif perizinan Theatre Night Mart benar-benar rampung.
“Saya minta DPMPTSP dan Dinas PUPR tidak mengeluarkan izin apa pun sebelum semua aspek perizinan selesai. Jangan sampai kelalaian administrasi ini berujung pada persoalan pidana,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, menegaskan tidak ada ruang kompromi bagi tempat hiburan yang beroperasi tanpa izin resmi, terlepas dari skala atau nama besar pengelolanya.
“Kalau tidak ada izinnya, ya harus ditutup,” tegas Saepudin, Selasa (6/1/2026), seperti dilansir iNews Karawang.
Ia menyampaikan, DPRD Karawang telah menerima surat keberatan resmi dari tokoh masyarakat terkait keberadaan salah satu tempat hiburan malam di wilayah perkotaan. Surat tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Surat dari tokoh masyarakat sudah masuk. Tinggal menentukan jadwal RDP-nya,” jelasnya.
Dalam agenda RDP tersebut, Komisi I DPRD Karawang berencana memanggil sejumlah instansi terkait, termasuk DPMPTSP dan Satpol PP, guna mengklarifikasi status perizinan Theatre Night Mart secara terbuka.
“Perizinan biasanya melalui OSS. Nanti akan kita buka dan bahas secara transparan dalam RDP,” tutup Saepudin. [Ega Nugraha]










