KARAWANG, AlexaNews.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang resmi menerapkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru sebagai bagian dari langkah strategis merampingkan birokrasi. Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan efektivitas kinerja pemerintahan sekaligus menekan beban anggaran daerah.

Melalui penataan tersebut, enam perangkat daerah dilebur menjadi tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru. Selain penggabungan lembaga, Pemkab Karawang juga melakukan penyesuaian fungsi pada sejumlah bidang yang dinilai memiliki irisan tugas dan kewenangan.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Geri Samrodi, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah realistis di tengah kondisi fiskal daerah. Terlebih, adanya pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat yang mencapai sekitar Rp735 miliar turut menjadi pertimbangan utama.

“Setiap kebijakan pasti memiliki dampak dan sudut pandang yang berbeda. Namun, dalam kondisi keuangan saat ini, langkah yang diambil Bupati Karawang sudah tepat dan terukur,” ujar Geri, Kamis (8/1/2026), di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan, sejumlah perubahan struktural dilakukan dengan mempertimbangkan kesamaan fungsi antarbidang. Salah satunya, Bidang Pemuda dan Olahraga yang sebelumnya berada di Dinas Pendidikan kini dialihkan ke Dinas Pariwisata. Sementara itu, Bidang Kebudayaan justru dipindahkan dari Dinas Pariwisata ke Dinas Pendidikan.

Tak hanya itu, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan digabung dengan Dinas Perikanan, mengingat keterkaitan langsung antara sektor pertanian dan kelautan. Penggabungan serupa juga dilakukan terhadap Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan Dinas Koperasi dan UKM guna memperkuat ekosistem ekonomi kerakyatan.

Selain sektor ekonomi, Pemkab Karawang turut menyatukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, demi mempercepat pelayanan publik yang lebih terpadu.

Geri menyebutkan, penerapan SOTK baru ini berpotensi menghemat anggaran daerah hingga Rp59,4 miliar per tahun, terutama dari pengurangan belanja tunjangan jabatan serta biaya operasional perangkat daerah.

“Penggabungan OPD yang saling beririsan tidak hanya menghemat anggaran, tetapi juga memangkas jalur birokrasi yang selama ini terlalu panjang. Ini akan berdampak langsung pada percepatan layanan kepada masyarakat,” pungkasnya. [Asy/Ega]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.