KARAWANG, AlexaNews.ID – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berbasis digital di Kabupaten Karawang terus menuai respons positif. Salah satunya datang dari Karawang Monitoring Grup (KMG) yang menilai penerapan sistem pemungutan suara elektronik di Desa Tanjungmekar, Kecamatan Pakisjaya, berjalan sesuai aturan dan prinsip demokrasi.

Sebagaimana diketahui, sebanyak sembilan desa di Karawang menggelar Pilkades digital secara serentak pada Minggu, 28 Desember 2025. Desa Tanjungmekar menjadi salah satu desa yang mencatatkan sejarah baru dengan mengadopsi sistem pemilihan berbasis teknologi digital.

Ketua KMG, Drs. Imron Rosadi, menyampaikan apresiasinya terhadap tingginya partisipasi masyarakat dalam Pilkades tersebut. Menurutnya, kehadiran sistem digital justru memperkuat kualitas demokrasi di tingkat desa karena dinilai lebih efisien, transparan, dan inklusif.

Ia menjelaskan, pelaksanaan Pilkades digital di Desa Tanjungmekar telah memanfaatkan perangkat tablet dengan layar sentuh sebagai sarana pemungutan suara. Sistem ini memungkinkan proses penghitungan suara dapat dipantau secara langsung atau real time, sehingga meminimalkan potensi kecurangan.

“Dengan sistem digital, hasil pemungutan suara bisa dipantau secara terbuka. Ini menjadi langkah maju dalam meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap proses Pilkades,” ujar Imron.

Menanggapi isu yang berkembang terkait tudingan adanya keberpihakan aparatur Kecamatan Pakisjaya, khususnya terhadap Kasi Pemerintahan (Kasipem), Imron menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. Ia menilai kecil kemungkinan pihak kecamatan terlibat dalam praktik politik praktis.

Menurutnya, peran kecamatan dalam Pilkades sudah jelas dan dibatasi oleh aturan. Kecamatan hanya menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, serta fasilitasi sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang diatur dalam regulasi.

Imron juga menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades digital di Karawang telah mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 143/PMD.01/DPM-DESA tentang fasilitasi pemilihan kepala desa serentak secara elektronik atau digital.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa penerapan sistem digital tidak menghilangkan asas-asas demokrasi dalam Pilkades. Prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil tetap terjaga selama proses pemungutan hingga penghitungan suara.

“Sejauh pemantauan kami, seluruh tahapan Pilkades digital sudah berjalan sesuai asas demokrasi yang diatur dalam ketentuan gubernur,” ungkapnya.

Ia menambahkan, keterlibatan pihak kecamatan, termasuk Kasipem, murni bersifat administratif dan pengawasan. Hal tersebut sejalan dengan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagai aturan pelaksanaannya.

“Peran kecamatan hanya memastikan panitia Pilkades di tingkat desa dapat bekerja sesuai prosedur dan koridor hukum. Tidak ada kewenangan untuk ikut campur dalam proses politik,” tegas Imron. [Ahmad Saleh]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.