CIREBON, AlexaNews.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat. Melalui operasi razia penyakit masyarakat (pekat), petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras ilegal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Cirebon.
Razia yang digelar pada Jumat (9/1/2026) itu menyasar titik-titik yang diduga menjadi lokasi peredaran miras. Hasilnya, sebanyak 145 botol minuman keras dari berbagai merek berhasil disita oleh aparat kepolisian.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa miras tersebut diamankan dari beberapa kecamatan, yakni Plered, Weru, Arjawinangun, dan Ciwaringin. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain menyita miras, petugas juga menindak para penjual yang kedapatan melanggar aturan. Mereka langsung diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Imara menegaskan, kegiatan razia pekat akan terus digelar secara rutin dan masif, melibatkan Polresta hingga jajaran Polsek. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dari dampak negatif peredaran miras ilegal.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas. Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan.
“Keterlibatan masyarakat sangat penting. Informasi dan laporan dari warga membantu kami bergerak cepat dalam mencegah potensi tindak kriminal dan menjaga situasi tetap kondusif,” pungkasnya. [Kirno]










