BANTEN, AlexaNews.ID — Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center (DPW FRIC) Provinsi Banten menegaskan sikap tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan logo organisasi. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Ketua DPW FRIC Banten, Habibi, menyusul maraknya penggunaan logo FRIC tanpa izin resmi.
Habibi menyatakan bahwa logo FRIC bukan sekadar simbol, melainkan identitas sah organisasi yang dilindungi oleh undang-undang. Oleh karena itu, setiap pihak yang menggunakan logo tanpa persetujuan resmi dinilai telah melanggar hukum dan berpotensi diproses secara pidana.
“Logo FRIC memiliki perlindungan hukum yang jelas. Jika ada pihak yang menggunakannya tanpa izin, kami tidak akan ragu menempuh jalur hukum,” tegas Habibi dalam keterangannya.
Menurutnya, langkah penegakan hukum ini diambil demi menjaga integritas, kredibilitas, serta marwah FRIC sebagai organisasi yang selama ini dikenal aktif bersinergi dengan institusi negara, khususnya Kepolisian Republik Indonesia.
Habibi juga menegaskan bahwa perlindungan logo FRIC telah diperkuat dengan dokumen resmi negara. Logo tersebut tercatat sebagai karya cipta yang sah dan terdaftar di Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Berdasarkan dokumen pencatatan ciptaan, logo FRIC terdaftar dengan nomor permohonan EC002026005790 tertanggal 10 Januari 2026, dengan jenis ciptaan seni gambar dan judul Logo Gambar Fast Respon Indonesia Center. Pengumuman pertama kali dilakukan pada 21 Januari 2022 di Jakarta Selatan.
Ciptaan tersebut dibuat oleh Nendy Media, sementara hak cipta secara resmi tercatat atas nama Dian Surahman. Nomor pencatatan hak cipta adalah 001076749, dengan masa perlindungan berlaku seumur hidup pencipta dan 70 tahun setelahnya, sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Surat pencatatan ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual melalui Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, serta memiliki kekuatan hukum penuh sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta.
Dengan dasar hukum tersebut, Habibi menegaskan bahwa FRIC tidak akan memberikan toleransi terhadap penggunaan logo, atribut, maupun simbol organisasi secara ilegal.
“Logo adalah kehormatan organisasi. Penyalahgunaannya bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak nilai pengabdian dan loyalitas yang kami junjung,” ujarnya.
Ia juga mengimbau seluruh pengurus dan anggota FRIC di berbagai daerah agar tetap menjaga soliditas, disiplin organisasi, serta tidak memberikan izin penggunaan logo kepada pihak mana pun tanpa mekanisme resmi.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Komunikasi dan Informatika DPW FRIC Banten, M. Ismail, menilai langkah ini sebagai bagian dari pembenahan organisasi menuju tata kelola yang profesional dan modern.
Menurut Ismail, di era digital saat ini, penyalahgunaan identitas organisasi kerap terjadi melalui media sosial dan platform daring. Oleh sebab itu, masyarakat diminta lebih waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan FRIC untuk kepentingan pribadi, politik, maupun ekonomi.
“Kami akan aktif melakukan pemantauan, klarifikasi, dan edukasi publik. Jika ditemukan pelanggaran, langkah hukum akan ditempuh,” tegasnya.
Sebagai penutup, FRIC kembali menegaskan komitmennya terhadap nilai kebangsaan dengan slogan “Loyal Kepada Korps Polri” sebagai prinsip utama organisasi.
Habibi menegaskan bahwa FRIC akan terus menjaga kepercayaan publik dan berdiri tegak sebagai mitra strategis Polri.
“FRIC lahir dari semangat pengabdian dan disiplin. Siapa pun yang mencoba merusaknya, siap berhadapan dengan hukum,” pungkasnya. [Endi Rudi]









