BEKASI, AlexaNews.ID – Polres Metro Bekasi membongkar praktik ilegal pengoplosan gas LPG atau yang dikenal sebagai gas “suntik”. Pengungkapan ini dilakukan sebagai langkah tegas melindungi konsumen dan pelaku UMKM dari penyalahgunaan gas subsidi.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan melalui konferensi pers di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi, Senin (19/1/2026) sore. Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Metro Bekasi KBP Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., bersama jajaran Satreskrim dan unit terkait.
Kapolres menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari laporan polisi tertanggal 15 Januari 2026. Dari laporan tersebut, Unit Krimsus Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan intensif hingga mengarah pada sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan gas LPG di Kampung Sukasejati, Desa Sukasejati, Kecamatan Cikarang Selatan.
“Petugas bergerak cepat dan pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 04.30 WIB kami mengamankan lokasi praktik pengisian gas ilegal tersebut,” ujar KBP Sumarni.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan tiga orang pelaku berinisial RKA selaku pemilik sekaligus pengelola lapak, MH sebagai sopir bongkar muat, serta MRT sebagai kenek. Ketiganya langsung dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa ratusan tabung gas berbagai ukuran, alat suntik gas, timbangan, segel tabung, satu unit mobil pikap, serta dua unit ponsel yang digunakan dalam aktivitas kejahatan tersebut.
Kapolres mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku adalah memindahkan isi tabung gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram. Proses pemindahan dilakukan tanpa standar keamanan, bahkan menggunakan es batu untuk mendinginkan tabung agar gas lebih cepat berpindah.
“Untuk mengisi satu tabung 12 kilogram, pelaku memakai empat tabung LPG subsidi 3 kilogram. Gas oplosan itu kemudian dijual ke wilayah Jakarta Selatan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, praktik ilegal tersebut sudah berjalan sejak Oktober 2025. Keuntungan yang diraup para pelaku diperkirakan mencapai sekitar Rp350 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
KBP Sumarni menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga hak masyarakat, khususnya rumah tangga dan pelaku UMKM, agar tidak dirugikan oleh penyalahgunaan gas subsidi.
“Gas subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil. Jika disalahgunakan, bukan hanya merugikan negara, tapi juga bisa membahayakan keselamatan warga,” tegasnya. [Wnd]










