SERGAI, Alexanews.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai, Sumatera Utara, melaksanakan eksekusi terhadap Selamet setelah putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Selamet merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi yang perkaranya telah diputus melalui jalur kasasi.

Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 11998 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang sebelumnya menyatakan terdakwa lepas dari tuntutan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Amriyata, SH, MH melalui Kasi Intelijen Hasan Afif Muhammad, SH, MH, menyampaikan bahwa Mahkamah Agung menilai Selamet terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

“Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Penuntut Umum, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan, dan mengadili sendiri perkara dengan menyatakan Terdakwa Selamet bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Hasan Afif, Selasa (20/1/2026).

Dalam amar putusan, Selamet dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp200 juta, dengan ketentuan subsidair 3 bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Tak hanya itu, Mahkamah Agung juga membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp725.523.000. Nilai tersebut dikurangi uang titipan Rp150 juta yang telah disetorkan sebelumnya, sehingga sisa kewajiban yang harus dibayar Selamet sebesar Rp575.523.000 dengan ancaman subsidair 2 tahun penjara.

Hasan Afif menjelaskan, pada tahap persidangan tingkat pertama Selamet telah menitipkan uang Rp150 juta kepada Penuntut Umum melalui rekening Bank Mandiri RPL 124 Kejari Sergai pada 25 Maret 2025. Uang itu ditetapkan sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara.

Sebelumnya, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Medan sempat memutus Selamet lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging). Namun, Kejari Sergai mengajukan kasasi hingga akhirnya Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut.

Perkara ini bermula dari pemberian dua fasilitas kredit kepada Selamet pada 18 Maret 2015, yakni Kredit Rekening Koran (KRK) dengan plafon Rp400 juta tenor 12 bulan serta Kredit Angsuran Lainnya (KAL) sebesar Rp350 juta dengan tenor 60 bulan. Namun, kewajiban pembayaran tidak dipenuhi hingga kredit tersebut berstatus macet.

“Berdasarkan fakta persidangan, terpidana memanipulasi laporan keuangan usaha sebagai syarat pengajuan kredit, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” jelas Hasan Afif.

Setelah putusan kasasi dinyatakan inkracht, Kejari Sergai pada Senin (19/1/2026) melakukan eksekusi di Kantor Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai. Dalam kesempatan itu, pihak keluarga Selamet juga menyerahkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp450 juta.

Selanjutnya, Selamet digiring oleh tim Kejari Sergai ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta, Kota Medan, untuk menjalani hukuman penjara sesuai putusan Mahkamah Agung. [Sutrisno]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.