KARAWANG, AlexaNews.ID – Dugaan penyimpangan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahap II Tahun 2025 di Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, mulai menjadi perhatian publik. Penjabat (PJ) Kepala Desa Kemiri berinisial AS disebut-sebut tidak merealisasikan penggunaan anggaran sesuai peruntukan.

Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan, dana yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan desa justru diduga tidak disalurkan. Bahkan, anggaran tersebut disinyalir dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oknum pejabat desa.

Tak hanya ADD, dana operasional untuk RT dan RW juga dikabarkan belum diterima oleh para pengurus lingkungan. Kondisi ini memicu keresahan karena anggaran tersebut berfungsi menunjang pelayanan masyarakat di tingkat paling bawah.

Sejumlah tokoh masyarakat, perangkat desa, hingga beberapa kepala desa di wilayah Jayakerta menyampaikan keprihatinan atas dugaan tersebut. Mereka menilai, persoalan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut kepercayaan warga terhadap tata kelola pemerintahan desa.

“Kalau benar tidak direalisasikan, ini jelas merugikan masyarakat dan mencederai semangat transparansi pengelolaan dana desa,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Sementara itu, Praktisi Hukum dari LBH Proklamasi, M. Tubagus, SH, menilai dugaan penyalahgunaan ADD merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan.

“Apabila terbukti, tindakan oknum PJ Desa Kemiri itu bisa masuk ranah pidana. Aparat penegak hukum harus segera melakukan penelusuran agar persoalan ini terang benderang,” katanya saat ditemui wartawan.

Tubagus juga mengingatkan, pembiaran kasus dana desa berpotensi menimbulkan efek domino di wilayah lain. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas diperlukan agar tidak menjadi contoh buruk bagi kepala desa lainnya.

“Jika tidak ditindak, ini bisa menjadi preseden yang berbahaya dalam pengelolaan keuangan desa ke depan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PJ Kepala Desa Kemiri belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. [Asbel]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.