BANTEN, AlexaNews.ID – Dugaan adanya manipulasi data mencuat dalam pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Parkland World Indonesia (PWI) yang digelar pada 14 Desember 2024. Persoalan ini mengarah pada Akta Notaris Nomor 04 tertanggal 16 Desember 2024 yang dibuat oleh Notaris Marisa Evalina, S.H., M.Kn., yang berkedudukan di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Informasi tersebut disampaikan Sekretaris Umum Forum Wartawan Banten (FWB), Wahyudin Syafei, melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (19/01/2026).
Wahyudin menjelaskan, dalam akta notaris hasil RUPS disebutkan salah satu pemegang saham, Mr. Park Young Geun, hadir secara langsung dalam rapat. Namun, data faktual menunjukkan kondisi yang berbeda.
“Berdasarkan dokumen Certificate of Entry & Departure yang dikeluarkan otoritas imigrasi Korea Selatan, pada tanggal 14 Desember 2024 Mr. Park Young Geun justru tercatat berada di Korea Selatan, bukan di Indonesia,” ungkap Wahyudin.
Ia menyebutkan, data tersebut tercantum dalam Certificate of Entry & Departure Nomor CR-ON-25-448306 yang diterbitkan Pemerintah Korea Selatan.
“Atas dasar itu, kami menilai ada dugaan pencantuman keterangan yang tidak sesuai fakta dalam dokumen resmi perusahaan, khususnya terkait kehadiran Mr. Park Young Geun pada RUPS PT PWI,” lanjutnya.
Menurut Wahyudin, apabila benar terdapat pencatatan yang tidak akurat, maka ada indikasi pihak tertentu di internal perusahaan tetap menuangkan hasil RUPS tersebut ke dalam akta notaris meskipun informasinya patut dipertanyakan.
“Ini bukan persoalan sepele. Jika terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan keterangan palsu dalam akta otentik, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara,” tegasnya.
FWB juga menyoroti dampak lanjutan dari penggunaan akta tersebut. Pasalnya, akta hasil RUPS itu telah menjadi dasar berbagai aktivitas bisnis dan keuangan PT Parkland World Indonesia di wilayah Indonesia.
“Jika sejak awal akta itu cacat hukum, maka seluruh aktivitas perusahaan yang bersandar pada dokumen tersebut patut dipertanyakan legalitasnya,” ujar Wahyudin.
Atas dasar itu, Forum Wartawan Banten mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan secara profesional, terbuka, dan objektif.
“Kami meminta penegak hukum mengusut tuntas persoalan ini agar ada kepastian hukum dan tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola perusahaan,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kuasa Hukum PT Parkland World Indonesia Cikande, Maraden Siregar, belum memberikan keterangan meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp. [Endi]










