BEKASI, AlexaNews.ID – Pembangunan kandang ayam milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek yang menelan anggaran ratusan juta rupiah itu diduga dibangun di atas lahan sewa, bukan di aset milik desa.
Tokoh masyarakat Karangsari, H. Tasan, mempertanyakan kebijakan tersebut. Ia menilai penggunaan dana desa lebih dari Rp200 juta di atas tanah bukan milik pemerintah desa berpotensi merugikan keuangan desa dalam jangka panjang.
Menurutnya, Desa Karangsari sejatinya memiliki Tanah Kas Desa (TKD) yang bisa dimanfaatkan untuk pengembangan unit usaha BUMDes. Namun ironisnya, TKD tersebut justru dikabarkan disewakan kepada pihak lain, sementara BUMDes malah menyewa lahan baru untuk membangun kandang ayam.
“Ini kebijakan yang patut dipertanyakan. Desa punya tanah sendiri, tapi malah membangun usaha di lahan sewa. Kalau masa sewa habis, mau bagaimana nasib bangunan yang sudah menghabiskan ratusan juta?” kata H. Tasan, Jumat (23/1/2026).
Ia menegaskan, investasi jangka panjang seharusnya berdiri di atas aset desa agar tidak menimbulkan pemborosan anggaran di kemudian hari. Selain itu, pengelolaan aset desa perlu dilakukan secara transparan dan efisien.
“Semestinya pengelolaan aset desa dievaluasi. Usaha BUMDes idealnya dibangun di atas tanah milik desa sendiri, bukan di lahan sewa yang berisiko menimbulkan biaya ganda,” ujarnya.
H. Tasan juga mendorong Pemerintah Desa Karangsari dan pengurus BUMDes agar terbuka kepada masyarakat terkait dasar pengambilan kebijakan pembangunan kandang ayam tersebut, termasuk status lahan, nilai sewa, serta perencanaan jangka panjang unit usaha.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Karangsari maupun Ketua BUMDes belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi. [Wnd]










