PURWAKARTA, AlexaNews.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta akan menerapkan kebijakan baru dalam pembayaran proyek mulai tahun 2026. Seluruh proyek, baik infrastruktur maupun pengadaan barang dan jasa, hanya akan dibayarkan setelah melalui proses koreksi dan pemeriksaan dari Inspektorat.
Kebijakan tersebut ditegaskan langsung oleh Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Bin Zein, saat menghadiri kegiatan yang digelar Inspektorat Purwakarta, Senin (26/1/2026).
Bupati yang akrab disapa Om Zein itu menekankan pentingnya pengawasan sejak awal agar pelaksanaan proyek berjalan sesuai aturan dan terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari.
“Minta bantuannya Pak Inspektur, proyek di Purwakarta nanti dibayar setelah dikoreksi oleh Inspektorat,” ujar Om Zein dalam sambutannya.
Menurutnya, Inspektorat harus dilibatkan sebagai pemeriksa sebelum pembayaran dilakukan. Dengan mekanisme tersebut, Pemkab Purwakarta hanya membayar hasil pekerjaan yang benar-benar sesuai ketentuan.
Ia memberi contoh, apabila nilai proyek sebesar Rp1 miliar namun setelah pemeriksaan terdapat koreksi menjadi Rp800 juta, maka anggaran yang dibayarkan hanya sebesar nilai hasil koreksi tersebut.
“Kalau awalnya satu miliar, lalu setelah dikoreksi jadi delapan ratus juta, maka yang dibayar delapan ratus juta. Itu yang benar,” tegasnya.
Om Zein menjelaskan, kebijakan ini diterapkan sebagai langkah pencegahan dini terhadap potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, baik pada sektor infrastruktur maupun pengadaan barang dan jasa.
Dengan adanya koreksi sejak awal oleh Inspektorat, diharapkan kualitas pekerjaan meningkat, tata kelola keuangan daerah lebih tertib, serta risiko permasalahan hukum dapat diminimalisir.
“Koreksi ini penting supaya ke depan tidak ada hal-hal yang tidak kita inginkan,” pungkas Om Zein. (Asy)










