BEKASI, AlexaNews.ID – Jaringan Pemuda Desa Nusantara (JPDN) Kabupaten Bekasi menyoroti dugaan pelanggaran serius di sektor telekomunikasi yang dilakukan oleh reseller layanan internet AZnet di wilayah Kecamatan Pebayuran. AZnet diduga mengoperasikan layanan RT/RW Net tanpa izin resmi sebagai penyelenggara jaringan atau jasa telekomunikasi.
Ketua JPDN Kabupaten Bekasi, Yusuf, menyampaikan bahwa hasil temuan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas penyaluran ulang layanan internet kepada masyarakat yang diduga tidak disertai legalitas operasional sebagaimana diwajibkan dalam regulasi telekomunikasi nasional.
“Dari hasil penelusuran kami, AZnet diduga menjual kembali layanan internet ke warga tanpa mengantongi izin penyelenggara jaringan atau jasa telekomunikasi yang sah,” ujar Yusuf, Senin (26/1/2026).
Tak hanya soal perizinan, AZnet juga disinyalir melakukan pemasangan kabel jaringan dengan menumpang pada tiang milik provider lain tanpa adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau mekanisme pole sharing yang resmi.
Menurut Yusuf, praktik tersebut diduga dilakukan untuk menghindari prosedur perizinan baik dari pemerintah daerah maupun dari pemilik infrastruktur telekomunikasi.
“Penarikan kabel tanpa kerja sama resmi bukan hanya melanggar aturan, tapi juga berisiko mengganggu jaringan eksisting dan membahayakan keselamatan warga karena instalasinya tidak terstandar,” tegasnya.
JPDN juga melakukan uji kecepatan (speedtest) pada jaringan pelanggan AZnet. Dari hasil identifikasi sistem aplikasi, jaringan tersebut terbaca menggunakan identitas Telkomsel. Namun Yusuf menegaskan bahwa kemunculan nama provider tersebut murni berasal dari sistem aplikasi dan bukan berarti Telkomsel terlibat dalam aktivitas AZnet.
“Itu hanya identifikasi otomatis dari aplikasi, bukan tuduhan kepada pihak Telkomsel,” jelasnya.
Potensi Pelanggaran Hukum
Atas aktivitas tersebut, AZnet diduga melanggar Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mewajibkan setiap penyelenggara jasa telekomunikasi memiliki izin resmi.
Selain itu, potensi sanksi pidana dan denda juga dapat dikenakan sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UU Nomor 36 Tahun 1999 yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Yusuf menegaskan, posisi reseller tidak memberikan kewenangan untuk membangun infrastruktur jaringan secara mandiri tanpa prosedur resmi.
“Kalau reseller menarik kabel sendiri tanpa izin, itu bukan hanya merugikan negara dan pemilik infrastruktur, tapi juga bisa menurunkan kualitas layanan dan membahayakan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, JPDN Kabupaten Bekasi memastikan akan melaporkan dugaan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika agar dilakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Sikap kami jelas, persoalan ini harus ditelusuri secara hukum supaya ada kepastian dan perlindungan bagi masyarakat,” pungkas Yusuf.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak AZnet belum memberikan keterangan resmi saat dilakukan upaya konfirmasi. (Wnd)










