BEKASI, AlexaNews.ID – Penggunaan Dana Desa di Desa Kertajaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, tengah menjadi sorotan setelah muncul data penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan nilai mencapai Rp361 juta. Angka tersebut setara sekitar 28 persen dari total Dana Desa 2025 sebesar Rp1.294.681.000.
Berdasarkan penelusuran dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), penyertaan modal BUMDes Kertajaya tercantum dalam dua mata anggaran berbeda, yakni Rp204.400.000 dan Rp156.600.000. Skema pencatatan ini memunculkan pertanyaan publik, sebab secara administratif penyertaan modal umumnya dicantumkan sebagai satu kegiatan, meskipun realisasi pencairannya bisa dilakukan bertahap.
Hingga kini belum ada kejelasan apakah dua pos tersebut merupakan satu program yang sama dengan sistem termin pencairan, atau justru dua kegiatan berbeda yang memiliki perencanaan serta tujuan masing-masing, termasuk jenis usaha ketahanan pangan yang dijalankan oleh BUMDes.
Untuk menjaga prinsip keberimbangan dan hak jawab, redaksi telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Kertajaya, Saefudin, melalui pesan WhatsApp sebanyak dua kali. Konfirmasi tersebut meminta penjelasan terkait dasar penganggaran, mekanisme penyertaan modal, hingga output usaha BUMDes yang direncanakan. Namun sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepala desa.
Dalam regulasi, pengelolaan keuangan desa diatur melalui Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang menegaskan bahwa Dana Desa harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Aturan tersebut juga menekankan bahwa setiap kegiatan yang dibiayai APBDes wajib direncanakan dan dicatat secara jelas. Mekanisme pencairan bertahap tidak mengubah status kegiatan yang telah ditetapkan dalam dokumen anggaran desa.
Sejumlah pemerhati tata kelola desa menilai, apabila penyertaan modal BUMDes dicatat dalam lebih dari satu pos tanpa dasar perencanaan yang gamblang, kondisi itu berpotensi menimbulkan persoalan administratif serta menjadi bahan evaluasi aparat pengawas.
Meski begitu, persoalan ini belum dapat ditarik sebagai dugaan pelanggaran hukum. Semua masih memerlukan klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Kertajaya beserta dokumen pendukung agar informasi yang beredar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Redaksi menegaskan tetap membuka ruang hak jawab kepada Kepala Desa Kertajaya maupun jajaran Pemerintah Desa guna melengkapi informasi sehingga publik memperoleh pemberitaan yang utuh, objektif, dan berimbang. (Wnd)










