CIREBON, AlexaNews.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas kejahatan jalanan. Kali ini, aparat berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi lintas wilayah dan meresahkan masyarakat.
Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak empat pelaku yang seluruhnya merupakan residivis berhasil diamankan dari dua lokasi kejadian perkara (TKP) berbeda. Penindakan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif oleh tim Resmob Polres Cirebon Kota.
Pengungkapan pertama berlangsung di wilayah Kecamatan Kedawung. Saat itu, petugas yang tengah melakukan pemantauan mencurigai gerak-gerik dua orang pelaku yang diduga hendak melancarkan aksi pencurian sepeda motor.
Menyadari kehadiran polisi, kedua pelaku berupaya melarikan diri hingga memicu aksi kejar-kejaran di jalan raya. Pengejaran berlangsung cukup panjang dan menegangkan.
“Petugas melakukan pengejaran dari wilayah Kedawung sampai Arjawinangun dengan jarak kurang lebih 16 kilometer. Berkat kesigapan anggota, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa menimbulkan korban,” ungkap Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., Kamis (29/1/2026).
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AS (24) dan AA (26). Selain satu unit sepeda motor hasil curian, petugas juga menyita senjata tajam jenis celurit yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Tidak berhenti di situ, Satreskrim Polres Cirebon Kota kembali mengungkap kasus curanmor lainnya di Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan. Berbekal laporan cepat masyarakat serta rekaman kamera pengawas (CCTV), dua pelaku lain berhasil diringkus dalam waktu kurang dari 1×24 jam.
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial MBS (20) dan AS (24). Penangkapan cepat ini menegaskan peran penting partisipasi masyarakat dalam membantu pengungkapan tindak kejahatan.
“Total ada empat pelaku dari dua TKP berbeda. Mereka merupakan sindikat spesialis pencurian di kawasan kos-kosan dan semuanya adalah residivis kasus serupa,” tegas AKBP Eko Iskandar didampingi Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Adam Gana.
Dalam pengungkapan kali ini, Polres Cirebon Kota juga mengambil langkah humanis dengan langsung menyerahkan sepeda motor hasil curian kepada para korban. Kendaraan tersebut diserahkan dengan status pinjam pakai agar korban dapat kembali beraktivitas.
“Kami ingin para korban tidak terlalu lama terdampak. Kendaraan kami kembalikan agar mereka bisa kembali bekerja dan beraktivitas seperti biasa. Ini bentuk kehadiran dan pelayanan Polri kepada masyarakat,” tambah Kapolres.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Selain itu, polisi masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu jaringan penadah serta mendalami kemungkinan keterlibatan para pelaku di sedikitnya enam lokasi kejadian lainnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat melapor dan menyediakan akses CCTV. Ia juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan.
“Gunakan kunci ganda, pilih lokasi parkir yang aman, dan jangan ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” imbaunya. [Kirno]










