TANGERANG, AlexaNews.ID – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengungkap dua kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal yang hendak dikirim ke luar negeri. Dari pengungkapan tersebut, aparat menaksir potensi kerugian negara mencapai Rp4,28 miliar.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Wisnu Wardana, mengatakan dalam dua perkara tersebut pihaknya mengamankan tiga orang tersangka. Ketiganya merupakan pria dengan inisial DRS, H, dan HS.

“Ketiga tersangka telah kami tetapkan sebagai pelaku dalam kasus penyelundupan benih bening lobster ilegal,” kata Wisnu saat konferensi pers di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (3/2).

Wisnu menjelaskan, penangkapan dilakukan di lokasi yang berbeda. Tersangka DRS diamankan di wilayah Indramayu, Jawa Barat. Sementara tersangka H ditangkap di kawasan Nusa Dua, Bali, dan HS diringkus di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Menurut Wisnu, para pelaku berperan sebagai kurir yang bertugas membawa koper berisi benih bening lobster dari Bandara Soetta. Tujuan pengiriman diketahui mengarah ke Singapura, dengan modus menyamarkan perjalanan seolah-olah untuk keperluan liburan.

“Motif utama para tersangka adalah mendapatkan keuntungan dari pengiriman benih bening lobster ke luar negeri,” ungkapnya.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyusun modus dengan mengemas BBL ke dalam kantong plastik berisi oksigen. Selanjutnya, kemasan tersebut dimasukkan ke dalam koper, lalu dibungkus ulang menggunakan kardus dan kain agar tidak mudah terdeteksi petugas.

“Pengiriman direncanakan melalui Terminal Kargo Bandara Soetta dan juga melalui jalur Kota Batam, Kepulauan Riau,” jelas Wisnu didampingi Wakapolresta AKBP Ida Bagus Widwan.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 85.750 ekor benih bening lobster jenis pasir dan mutiara. Selain itu, turut diamankan tiga paspor milik tersangka, satu unit telepon genggam, serta satu lembar label bagasi pesawat.

Wisnu menyebut, jika dihitung dengan harga jual rata-rata Rp50.000 per ekor, maka nilai ekonomi dari benih lobster ilegal tersebut mencapai Rp4.287.500.000.

“Nilai tersebut merupakan potensi kerugian negara akibat praktik penyelundupan benih bening lobster,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Di akhir penyampaiannya, Wisnu mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penangkapan maupun perdagangan benih bening lobster ilegal. Ia menekankan pentingnya peran semua pihak dalam menjaga kelestarian sumber daya laut.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melindungi kelestarian hewan laut dan tidak tergiur keuntungan besar yang justru dapat merusak ekosistem dan menyebabkan kepunahan,” pungkasnya. (Endi)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.