KARAWANG, AlexaNews.ID – Kasus dugaan kekerasan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali mencuat. Ketua Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPD Kabupaten Karawang mengecam keras praktik pemrosesan PMI nonprosedural yang diduga dilakukan oleh seorang warga Kecamatan Rengasdengklok. Akibat keberangkatan ilegal tersebut, seorang PMI bernama Eneng Nurhasanah (49) dilaporkan hingga kini masih tertahan di Libya, Afrika Utara, dan diduga mengalami perlakuan tidak manusiawi.
Ketua FPMI DPD Kabupaten Karawang, Nendi Wirasasmita, menilai kasus ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia sekaligus kejahatan kemanusiaan. Ia menyebut Eneng Nurhasanah diberangkatkan secara nonprosedural oleh seorang pemroses bernama Aah Halimah, warga Dusun Katalaya, Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.
“Keberangkatan Ibu Eneng dilakukan secara ilegal atau nonprosedural. Dampaknya sangat fatal. Saat ini korban justru terjebak di luar negeri dan mengalami penderitaan yang tidak seharusnya dialami oleh seorang pekerja migran,” ujar Nendi, Kamis (5/2/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima FPMI, Eneng Nurhasanah kini berada di salah satu kantor agensi di Libya. Di tempat tersebut, ia diduga kerap mendapat tekanan, perlakuan tidak manusiawi, hingga kekerasan fisik dari oknum pihak agensi.
Nendi menegaskan, pihaknya tidak tinggal diam. FPMI Karawang telah melakukan langkah konkret dengan mendampingi anak kandung Eneng Nurhasanah untuk membuat pengaduan resmi ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kabupaten Karawang.
“Kami sudah mendampingi keluarga korban membuat laporan resmi ke BP3MI Karawang. Alhamdulillah laporan tersebut sudah direspons dan akan segera ditindaklanjuti. FPMI berkomitmen penuh memperjuangkan kepulangan Ibu Eneng ke Tanah Air,” tegasnya.
Namun demikian, upaya komunikasi dengan pihak pemroses PMI nonprosedural dinilai menemui jalan buntu. Nendi mengungkapkan, FPMI telah dua kali mencoba menghubungi Aah Halimah untuk meminta pertanggungjawaban, namun tidak mendapat respons yang diharapkan.
“Kami menghubungi yang bersangkutan secara baik-baik agar mau bertanggung jawab membantu proses pemulangan. Tapi tidak ada itikad baik sama sekali. Karena itu, kami menilai yang bersangkutan lepas tangan dan lepas tanggung jawab,” katanya.
Menurut Nendi, praktik pemrosesan PMI nonprosedural bukan hanya melanggar aturan perundang-undangan, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan dan nyawa para pekerja migran.
“Ini bukan persoalan sepele. Memproses PMI secara ilegal adalah pelanggaran berat dan jelas dilarang oleh negara. Dampaknya bisa mengancam keselamatan, bahkan nyawa korban,” tambahnya.
Sementara itu, Eneng Nurhasanah sendiri mengaku mengalami kekerasan fisik selama berada di Libya. Melalui pesan WhatsApp yang diterima FPMI pada Rabu (4/2/2026), Eneng menceritakan kondisi memilukan yang dialaminya di kantor agensi.
“Saya ditampar, dipaksa kerja. Hari Sabtu kemarin baju saya dijambret, diseret, dan ditampar sama ejen. Kalau mau pulang harus bayar uang ganti rugi,” ungkap Eneng dalam pesannya.
Tak hanya itu, Eneng juga mengaku dibebani biaya yang tidak masuk akal selama berada di kantor agensi. Ia menyebut harus membayar hingga 300 dolar Amerika Serikat setiap bulan hanya untuk tetap berada di kantor tersebut.
“Selama di kantor juga disuruh bayar 300 dolar per bulan. Saya sudah tidak kuat,” ujarnya.
Dalam kondisi tertekan, Eneng memohon agar proses pemulangannya ke Indonesia dapat segera dipercepat. Ia juga meminta agar pihak-pihak terkait menekan pemroses yang memberangkatkannya secara ilegal.
“Saya sudah tidak tahan. Tolong percepat prosesnya dan tekan terus itu Ibu Aah,” pintanya.
Lebih lanjut, Eneng mengungkapkan bahwa pihak agensi memaksanya untuk terus bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), meskipun dirinya sudah berulang kali menyatakan keinginan untuk pulang ke Indonesia.
“Katanya kalau mau pulang harus siapin 4.000 dolar. Sekarang saya dikasih pegang HP lagi dan disuruh hubungi keluarga supaya nyiapin uang,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Aah Halimah selaku pihak yang disebut sebagai pemroses PMI nonprosedural belum memberikan klarifikasi. Berbagai upaya konfirmasi yang dilakukan awak media dan FPMI belum mendapat tanggapan, sehingga yang bersangkutan terkesan bungkam.
FPMI Karawang berharap pemerintah dan instansi terkait dapat bertindak tegas terhadap praktik PMI ilegal, sekaligus memastikan keselamatan dan pemulangan Eneng Nurhasanah ke Indonesia secepatnya. (Yopie Iskandar)










