CIREBON, AlexaNews.ID – Ratusan warga yang merupakan nasabah Perumda BPR Bank Cirebon mendatangi kantor bank milik daerah tersebut pada Selasa pagi (10/2/2026). Mereka datang berbondong-bondong untuk menuntut kejelasan terkait nasib dana simpanan yang hingga kini belum bisa dicairkan.

Aksi “geruduk” ini dipicu oleh pengumuman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon per 9 Februari 2026. Keputusan tersebut diambil setelah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan tidak melakukan upaya penyelamatan terhadap bank tersebut.

Pantauan di lokasi menunjukkan ratusan nasabah memadati area depan kantor bank yang tampak tertutup pagar besi. Suasana sempat memanas ketika beberapa warga berusaha mendekati pintu masuk dan berteriak meminta pihak manajemen keluar untuk memberikan penjelasan secara langsung.

“Kami hanya ingin kepastian. Uang kami itu hasil jerih payah. Sebelumnya selalu diminta menunggu dengan alasan proses, sekarang malah izinnya dicabut,” keluh seorang nasabah sambil menunjukkan buku tabungannya.

Luapan massa yang memenuhi trotoar serta banyaknya kendaraan yang parkir di bahu jalan menyebabkan arus lalu lintas di sekitar lokasi mengalami kemacetan cukup panjang. Aparat kepolisian terlihat bersiaga untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

Berdasarkan keterangan resmi, sebelum pencabutan izin usaha, OJK telah menempatkan BPR Bank Cirebon dalam status pengawasan intensif. Namun, bank tersebut dinilai tidak mampu memperbaiki berbagai persoalan mendasar.

Beberapa masalah serius yang menjadi pertimbangan OJK antara lain kondisi permodalan yang terus menurun, tata kelola perusahaan yang dinilai tidak sehat, serta penerapan manajemen risiko yang tidak berjalan sesuai ketentuan.

Menanggapi keresahan nasabah, Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, meminta masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan tindakan anarkis. Ia menegaskan bahwa dana nasabah tetap berada dalam perlindungan negara melalui mekanisme penjaminan simpanan.

“Kami memastikan dana nasabah aman. LPS akan segera melakukan proses verifikasi dan pembayaran klaim penjaminan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Agus dalam pernyataan resminya.

Hingga saat ini, aparat keamanan masih disiagakan di sekitar kantor Perumda BPR Bank Cirebon untuk menjaga situasi tetap kondusif. OJK bersama LPS berkomitmen mengawal proses penyelesaian hak-hak nasabah secara transparan, agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan di Kota Cirebon tetap terjaga. (Kirno)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.