CIREBON, AlexaNews.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cirebon Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menggelar razia minuman keras (miras) ilegal dan oplosan, Rabu malam (11/02/2026).

Operasi yang dimulai sekitar pukul 23.30 WIB tersebut dilakukan oleh Piket Siaga Reskrim Regu E dengan menyisir sejumlah titik rawan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil pemantauan langsung di lapangan.

Razia dipimpin oleh IPDA Gunawan, S.H., M.M., bersama IPDA Dwi Anas R., S.H., M.H. Petugas menyasar lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus penjualan miras tanpa izin resmi.

Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan total 72 botol minuman keras berbagai jenis. Rinciannya terdiri dari 60 botol tuak dan 12 botol miras merek Singaraja yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.

Selain menyita barang bukti, petugas juga mendata dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran miras tersebut, yakni F.M. (26), warga Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, serta A.S. (36), warga Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Adam Gana, S.T.K., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Minuman keras, terutama oplosan, memiliki risiko fatal bagi kesehatan karena kandungannya tidak terkontrol. Selain itu, miras kerap menjadi pemicu tindak pidana dan konflik sosial di masyarakat,” ujar AKP Adam Gana.

Ia memastikan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal akan terus dilakukan secara berkala guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif di wilayah Cirebon Kota.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, mengimbau masyarakat untuk menjauhi konsumsi maupun peredaran miras ilegal demi keselamatan bersama. Ia juga mengajak warga untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi seperti Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, serta WhatsApp Tim Maung Presisi 851.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Razia ini menjadi langkah preventif kepolisian dalam menekan potensi kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras. (Kirno)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.