CIREBON, AlexaNews.ID – Kabar baik bagi nasabah Perumda BPR Bank Cirebon (Dalam Likuidasi/DL). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan secara bertahap sejak Jumat, 13 Februari 2026.

Langkah cepat ini dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR Bank Cirebon pada 9 Februari 2026 lalu. LPS memastikan proses pembayaran berjalan sesuai ketentuan dan mengimbau masyarakat tetap tenang.

Kepala Divisi Kehumasan LPS, Nur Budiantoro, dalam konferensi pers di Cirebon menyampaikan bahwa proses pembayaran klaim sudah dimulai bagi simpanan yang telah dinyatakan layak bayar.

“Kami harap teman-teman media dapat membantu menjelaskan kepada nasabah agar tidak perlu khawatir, karena proses pembayaran sedang berlangsung,” ujarnya.

Pembayaran tahap pertama dilakukan melalui PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, tepatnya di Bank Mandiri Kantor Cabang Yos Sudarso, Jalan Yos Sudarso No. 11, Kota Cirebon.

Nasabah yang ingin mencairkan simpanan diwajibkan membawa identitas diri asli dan fotokopi, seperti KTP, SIM, atau Paspor, serta bukti kepemilikan simpanan berupa buku tabungan atau bilyet deposito.

LPS juga memberikan waktu yang cukup panjang bagi nasabah untuk mengajukan klaim, yakni hingga 8 Februari 2031 atau lima tahun sejak izin usaha bank dicabut.

Untuk memudahkan proses, LPS menyediakan fitur pengecekan mandiri melalui laman resmi. Nasabah dapat mengakses www.lps.go.id, kemudian memilih menu Aplikasi LPS dan klik Status Simpanan. Selanjutnya pilih PERUMDA BPR BANK CIREBON, masukkan nomor rekening, dan catat Nomor CIF untuk dibawa saat proses pencairan di Bank Mandiri.

LPS menegaskan bahwa proses rekonsiliasi dan verifikasi data akan dilakukan secara bertahap hingga tuntas paling lambat 3 Juli 2026. Bagi nasabah yang datanya belum muncul dalam tahap awal pembayaran, diminta untuk menunggu pengumuman tahap berikutnya.

Selain itu, LPS juga membuka ruang bagi nasabah yang merasa keberatan atas penetapan status penjaminan. Pengajuan keberatan dapat dilakukan secara tertulis paling lambat hingga 11 Agustus 2026.

Dalam keterangannya, LPS kembali menegaskan komitmennya untuk menjamin dana nasabah yang memenuhi kriteria 3T, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi suku bunga penjaminan, dan nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. (Kirno)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.