CIREBON, AlexaNews.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon tancap gas di awal tahun 2026. Sepanjang Januari hingga Februari, sebanyak 12 kasus peredaran narkotika dan obat keras terbatas (OKT) berhasil diungkap. Dari pengembangan kasus tersebut, polisi meringkus 16 tersangka.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Ini hasil kerja keras anggota di lapangan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkotika di wilayah hukum Polresta Cirebon,” tegasnya dalam konferensi pers, Kamis (12/2/2026).
Dari total 12 kasus, peredaran obat keras tanpa izin mendominasi dengan 8 kasus. Sementara itu, 3 kasus merupakan peredaran sabu-sabu dan 1 kasus ganja kering. Para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, mulai dari transaksi langsung, sistem tempel, hingga layanan Cash on Delivery (COD).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 5,9 gram sabu-sabu, 1,1 gram ganja kering, serta 10.501 butir obat keras terbatas. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp4,04 juta, sejumlah handphone, timbangan digital, dan lakban yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.
Para tersangka kasus sabu dan ganja dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp13 miliar. Sedangkan tersangka peredaran obat keras ilegal dijerat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kapolresta memastikan pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran barang terlarang di Cirebon. (Kirno)










