BEKASI, AlexaNews.ID – Polisi mengungkap kasus kematian seorang mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di sebuah apartemen kawasan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Dalam pengembangan perkara tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam peredaran obat ilegal yang dikonsumsi korban.
Pengungkapan kasus ini dilakukan jajaran Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya seorang perempuan yang ditemukan tak bernyawa di kamar apartemen.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (11/2/2026) di salah satu unit Apartemen Tower Mahakam, Kecamatan Cikarang Utara. Korban berinisial PAF (20), mahasiswi asal Cikarang Timur, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di dalam kamar.
Petugas yang datang ke lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jenazah ke RS TK I Pusdokkes Polri untuk dilakukan autopsi guna memastikan penyebab kematian.
Dari hasil penyelidikan sementara, korban diketahui datang ke apartemen bersama beberapa rekannya. Korban diduga mengonsumsi obat penggugur kandungan yang diperoleh tanpa resep dokter dan diduga diedarkan secara ilegal. Setelah mengonsumsi obat tersebut, kondisi korban menurun hingga akhirnya tidak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan lima orang tersangka, yakni SN alias F, ADY, H alias H, EA alias E, dan NF. Kelimanya diduga terlibat dalam penjualan serta distribusi obat ilegal tersebut secara berantai. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial R telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain beberapa unit telepon seluler, kendaraan bermotor, sisa obat yang diduga dikonsumsi korban, serta barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menegaskan pihaknya akan menelusuri lebih jauh jaringan peredaran obat ilegal tersebut, termasuk memburu pemasok utama.
“Kami akan kembangkan hingga ke sumbernya untuk memutus mata rantai peredaran obat ilegal ini agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Para tersangka kini menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang serta pelanggaran peredaran obat tanpa izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat tanpa resep dokter. Jika menemukan dugaan tindak pidana, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 atau layanan pengaduan Polres Metro Bekasi yang aktif 24 jam. (Wnd)










