BOGOR, AlexaNews.ID – Korban dugaan perusakan dan intimidasi di Perumahan Kota Wisata Cluster Florence, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, resmi menunjuk kuasa hukum untuk mengawal proses hukum yang tengah berjalan. Langkah ini diambil karena korban menilai penanganan laporan oleh Polsek Gunung Putri belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi sejak akhir Desember 2025 hingga Januari 2026. Dalam laporan tersebut, korban mengadukan dugaan perusakan pagar dan tembok rumah, penerobosan paksa ke pekarangan, intimidasi terhadap penghuni, hingga perusakan kamera pengawas (CCTV).
Menurut keterangan korban, aksi tersebut dilakukan berulang kali oleh sekelompok orang tak dikenal. Bahkan, kejadian disebut tetap berlangsung meski aparat sempat mendatangi lokasi. Kondisi itu membuat korban mengaku mengalami tekanan psikologis dan merasa tidak aman di lingkungan tempat tinggalnya.
Kuasa hukum korban menyatakan pihaknya akan mengawal ketat proses penyelidikan agar berjalan profesional dan transparan. Mereka juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan apabila penanganan dinilai lambat atau tidak sesuai prosedur.
“Kami meminta aparat bertindak cepat dan tegas. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada warga. Jangan sampai korban merasa sendirian mencari keadilan,” ujar perwakilan kuasa hukum.
Pihak korban juga berharap Polres Bogor dapat melakukan supervisi terhadap proses penanganan perkara di tingkat sektor guna memastikan objektivitas serta kepastian hukum.
Di sisi lain, warga sekitar turut menyampaikan harapan agar aparat meningkatkan patroli dan pengamanan lingkungan. Mereka menilai kasus ini berdampak pada rasa aman masyarakat secara luas, bukan hanya persoalan individu. (Wnd)










