SERGAI, AlexaNews.ID – Aktivitas perkebunan kelapa sawit milik PT BMP di Dusun III, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, menuai perhatian warga. Perusahaan tersebut diduga memanfaatkan kawasan pesisir yang sebelumnya merupakan hutan mangrove dan disebut-sebut berstatus hutan lindung.
Informasi yang dihimpun pada Selasa (17/2/2026), bentang alam pesisir yang dulunya dipenuhi vegetasi mangrove kini telah berubah menjadi area perkebunan kelapa sawit. Tanaman sawit yang tumbuh di lokasi itu diperkirakan sudah berusia cukup lama, bahkan mencapai sekitar satu dekade.
Warga setempat mengungkapkan, sebelum menjadi kebun sawit, lahan tersebut pernah dimanfaatkan sebagai tambak udang. Namun setelah kegiatan tambak berhenti beroperasi, kawasan itu secara bertahap beralih menjadi perkebunan kelapa sawit.
Salah seorang warga berinisial HR mengatakan, masyarakat awalnya tidak keberatan dengan keberadaan tambak karena dianggap dapat membuka peluang ekonomi. Namun, warga mengaku tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut diduga termasuk kawasan hutan lindung.
“Dulu dipakai untuk tambak udang, setelah tidak aktif berubah menjadi kebun sawit. Kami baru sadar bahwa area itu dulunya hutan mangrove yang diduga masuk kawasan lindung,” kata HR saat ditemui di sekitar lokasi.
HR juga menduga proses pembukaan lahan dilakukan secara bertahap. Bahkan, menurutnya, aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa sepengetahuan luas masyarakat sekitar.
“Kalau sejak awal kami tahu akan dijadikan kebun sawit, tentu akan dipertanyakan. Sekarang kondisi pantai sudah berbeda, sebagian besar dipenuhi tanaman sawit,” ujarnya.
Hal senada disampaikan tokoh masyarakat setempat berinisial RLN. Ia memperkirakan luas kawasan yang sebelumnya menjadi tambak udang mencapai sekitar 40 hektare, dengan sebagian di antaranya diduga masih berstatus hutan lindung.
“Sekitar separuh dari total lahan itu diduga berada di kawasan lindung. Sekarang area tersebut sudah ditanami sawit,” kata RLN.
RLN juga menyebut kawasan tersebut sempat dikaitkan dengan program pemukiman melalui skema Trikora. Namun, menurutnya, hingga kini masyarakat belum mengetahui secara pasti kejelasan izin pemanfaatan lahan tersebut.
Perubahan fungsi hutan mangrove menjadi perkebunan dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Mangrove memiliki peran penting dalam menjaga ekosistem pesisir, termasuk melindungi pantai dari abrasi dan menjadi habitat berbagai biota laut.
Warga berharap pemerintah daerah maupun instansi terkait segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan status lahan serta legalitas penggunaan kawasan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta adanya penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, hingga Rabu (18/2/2026), pihak perusahaan melalui perwakilannya belum memberikan pernyataan resmi. Konfirmasi yang dikirimkan wartawan Alexanews.ID melalui pesan WhatsApp kepada pihak perusahaan belum mendapat respons. (Sutrisno)










