CIREBON, AlexaNews.ID – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) angkat bicara terkait antrean panjang nasabah Perumda BPR Bank Cirebon yang terjadi di kantor Bank Mandiri Cabang Yos Sudarso, Kota Cirebon, Rabu (18/2/2026). Antrean tersebut terjadi karena nasabah ingin mengurus pencairan klaim simpanan yang dijamin LPS.

LPS meminta masyarakat tetap tenang dan tidak perlu tergesa-gesa datang ke bank pembayar. Pasalnya, masa pengajuan dan pembayaran klaim simpanan nasabah masih terbuka dalam jangka waktu yang panjang.

Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, menjelaskan bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan, nasabah masih memiliki waktu hingga lima tahun untuk mengurus klaim setelah izin usaha bank dicabut.

“Kami menegaskan bahwa jangka waktu pembayaran klaim penjaminan simpanan Perumda BPR Bank Cirebon masih panjang. Nasabah dapat mengajukan klaim hingga 8 Februari 2031,” ujar Jimmy dalam keterangan resminya.

Menurut LPS, kerumunan yang terjadi sejak pagi diduga dipicu kekhawatiran nasabah mengenai batas waktu pencairan dana. Namun, LPS memastikan simpanan nasabah yang telah dinyatakan layak bayar tetap aman dan akan dibayarkan sesuai prosedur.

Sebagai bank pembayar, Bank Mandiri telah menyiapkan mekanisme verifikasi dan pembayaran klaim. LPS mengimbau nasabah untuk mengikuti alur dan jadwal yang telah ditentukan agar proses berjalan lancar dan tertib.

Nasabah juga diminta tidak memaksakan diri datang secara bersamaan. Dengan waktu klaim yang masih panjang hingga 2031, masyarakat dapat mengatur jadwal kedatangan untuk menghindari antrean panjang dan kepadatan di lokasi bank pembayar.

LPS menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan pembayaran klaim secara transparan, akurat, dan sesuai ketentuan. Masyarakat diimbau untuk selalu merujuk pada informasi resmi yang disampaikan oleh LPS maupun bank pembayar guna menghindari kesalahpahaman. (Kirno)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.