KARAWANG, AlexaNews.ID – Polres Karawang mengungkap 26 kasus peredaran narkoba selama periode Januari hingga Februari 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 28 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan barang bukti didominasi narkotika jenis sabu.

Kapolres AKBP Fiki N. Ardiansyah mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif jajaran Satres Narkoba Polres Karawang melalui penyelidikan lapangan dan patroli siber. Ia menyebut jajarannya terus bergerak aktif menindak jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Karawang.

“Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba. Meski baru menempati fasilitas baru, kinerja anggota tetap maksimal,” ujar Fiki dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Rabu (18/2/2026).

Kasat Narkoba AKP Maulan Yusuf Bahtiar merinci, dari 26 kasus yang diungkap, sebanyak 21 kasus merupakan peredaran sabu dengan jumlah tersangka mencapai 23 orang. Selain itu, polisi juga mengungkap tiga kasus tembakau sintetis dengan tiga tersangka, serta dua kasus peredaran obat keras tertentu (OKT) dengan dua tersangka.

Menurut Maulan, para pelaku menggunakan berbagai cara untuk menghindari petugas. Untuk narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis, jaringan pengedar umumnya memakai metode “tempel”, yakni barang ditaruh di lokasi tertentu tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

“Pelaku tidak bertemu langsung dengan pemasok. Barang diletakkan di titik yang telah disepakati sebelumnya,” kata Maulan.

Sementara itu, peredaran obat keras tertentu dilakukan dengan metode berbeda. Para pelaku menjual secara langsung melalui transaksi tatap muka atau menyamarkan aktivitasnya melalui warung kelontong dan konter pulsa untuk menghindari kecurigaan masyarakat.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat 487,08 gram, tembakau sintetis 64,75 gram, serta 587 butir obat keras tertentu. Seluruh barang bukti tersebut diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Polisi berharap pengungkapan ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan. Aparat menegaskan pemberantasan narkoba akan terus dilakukan guna memutus rantai peredaran barang terlarang di wilayah Karawang. (Karina)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.