KARAWANG, AlexaNews.ID – Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pembacokan yang menewaskan seorang pemuda di wilayah Cikampek, Kabupaten Karawang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka dan menahannya untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Karawang Fiki N. Ardiansyah mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan terkait peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 02.10 WIB di depan gerai Alfamart, Jalan A. Yani Dawuan, Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek.

Korban diketahui bernama Idris alias Ode (25), seorang buruh harian lepas yang merupakan warga setempat. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian setelah mengalami luka bacok serius di bagian tangan kanan akibat serangan senjata tajam.

Kasat Reskrim Polres Karawang Nazal Fawwaz menjelaskan, insiden bermula ketika sekelompok orang berkumpul di lokasi kejadian. Keributan terjadi setelah korban terlibat cekcok dengan salah satu saksi berinisial ES alias Botis.

Situasi kemudian memanas hingga salah satu pelaku, yakni Raden Bram Rangga Kusumah (26), diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis celurit. Serangan tersebut menyebabkan luka parah yang membuat korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Satreskrim Polres Karawang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam waktu kurang dari 48 jam.

Dua orang, yakni Entis Sutisna alias Botis (25) dan Aditya Febriansyah alias Gembel (24), diamankan di wilayah Kotabaru, Karawang. Sementara tersangka utama, Raden Bram Rangga Kusumah, ditangkap di Desa Mayung, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon.

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 150 sentimeter yang diduga digunakan dalam aksi pembacokan tersebut.

Kapolres Karawang menegaskan, setelah melalui pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan Raden Bram Rangga Kusumah sebagai tersangka utama dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti yang ada, satu orang kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Fiki.

Sementara dua orang lainnya yang sebelumnya diamankan, kini berstatus sebagai saksi dan telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan sesuai prosedur.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Karawang. Polisi memastikan akan menuntaskan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Karina)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.