KARAWANG, AlexaNews.ID – Di tengah suasana awal Ramadan 1447 Hijriah, ratusan warga Dusun Cijengkol, Desa Parungmulya, Kabupaten Karawang, menggelar aksi unjuk rasa untuk memperjuangkan hak atas lahan garapan yang kini digunakan untuk pembangunan Markas Komando (Mako) Brimob. Warga menuntut kejelasan dan ganti rugi atas lahan yang diklaim telah lama mereka kelola.

Aksi tersebut dilakukan bersamaan dengan proses hukum yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Karawang, yang saat ini memasuki tahap mediasi. Massa aksi mendatangi sejumlah kantor pemerintahan, di antaranya Dinas PUPR, Kantor Pemkab Karawang, hingga Kantor DPRD Karawang, guna menyampaikan aspirasi secara langsung kepada para pemangku kebijakan.

Namun, saat berunjuk rasa di depan Kantor Pemkab Karawang pada Kamis, 20 Februari 2026, warga mengaku kecewa lantaran tidak ada pejabat maupun perwakilan DPRD yang menemui mereka. Kondisi tersebut membuat massa bertahan di lokasi untuk menuntut respons dari pemerintah daerah.

Setelah massa masuk ke area halaman kantor pemerintah daerah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, H. Sahali, akhirnya menemui warga. Dalam pertemuan tersebut, Sahali mendengarkan berbagai keluhan masyarakat dan berjanji akan meneruskan aspirasi tersebut kepada Bupati Karawang agar dapat segera ditindaklanjuti.

Kuasa hukum warga Dusun Cijengkol, Eigen Justisi, mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah temuan penting baik dari aksi maupun proses mediasi. Salah satu temuan yang disampaikan berasal dari audiensi dengan Dinas PUPR Karawang, di mana proyek pembangunan Mako Brimob diduga belum mengantongi dokumen perizinan lengkap seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), maupun izin lainnya.

“Atas dasar itu, kami mendesak Satuan Polisi Pamong Praja Karawang untuk segera melakukan penyegelan terhadap proyek tersebut, sebagaimana penindakan yang biasa dilakukan terhadap bangunan lain yang belum memiliki izin resmi,” kata Eigen.

Selain persoalan perizinan, pihak kuasa hukum juga menyoroti dugaan tidak adanya pemasukan pajak daerah dari aktivitas pengerukan dan pengurukan tanah (cut and fill) di lokasi proyek. Padahal, kegiatan tersebut disebut telah berlangsung cukup lama. Ia mempertanyakan pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas tersebut, mengingat sebelumnya terdapat kasus lain di mana perusahaan swasta langsung diminta memenuhi kewajiban pajak oleh pemerintah daerah.

Eigen juga menyatakan pihaknya berencana menemui Bupati Karawang untuk melaporkan dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam aktivitas proyek tersebut. Ia meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas dan memanggil pihak-pihak terkait guna menyelesaikan persoalan dengan masyarakat.

Selain aspek hukum dan administrasi, warga juga mengkhawatirkan dampak lingkungan akibat aktivitas cut and fill di kawasan tersebut. Mereka menilai pengerukan tanah berpotensi merusak ekosistem hutan, yang selama ini berfungsi sebagai penyangga lingkungan dan pencegah bencana seperti banjir maupun longsor di wilayah Karawang. (Karina)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.