CIREBON, AlexaNews.ID – Jajaran Polsek Cirebon Selatan Timur menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dalam rangka Kegiatan Imbangan Operasi Pekat I Lodaya 2026. Operasi tersebut menyasar peredaran minuman keras (miras) yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan Ramadan.
Kegiatan berlangsung pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah hukum setempat. Penindakan dilakukan sebagai langkah preventif guna menjaga kondusivitas lingkungan, khususnya saat aktivitas warga meningkat pada malam hari selama Ramadan.
Petugas menerapkan metode hunting system dengan menyisir sejumlah titik rawan di sepanjang Jalan Jenderal Ahmad Yani Bypass, Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A (29), warga setempat, yang diduga menjual miras ilegal.
Dalam penggeledahan, petugas menyita 24 botol ciu dan 6 botol tuak. Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.
Kapolsek Cirebon Selatan Timur, Juntar Hutasoit, menegaskan bahwa peredaran miras ilegal kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal, mulai dari perkelahian hingga gangguan kamtibmas lainnya.
“Kami berkomitmen menekan peredaran miras ilegal. Operasi ini akan terus dilakukan secara berkala selama Ramadan agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam produksi maupun distribusi minuman keras. Ia juga meminta warga segera melapor jika menemukan aktivitas serupa.
“Silakan manfaatkan layanan Kepolisian 110 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi tetap kondusif,” ujarnya. (Kirno)










