PURWAKARTA, AlexaNews.ID – Persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) mencuat dalam operasional Dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Purwakarta. Hingga kini, masih banyak dapur yang belum memenuhi kewajiban tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta, Erlan Diansyah, mengungkapkan jumlah dapur SPPG di Purwakarta mencapai ratusan unit. Namun, dari total tersebut, hanya sebagian kecil yang telah dilengkapi IPAL sesuai ketentuan.
“Jumlahnya ratusan dan bahkan masih ada yang dalam tahap pembangunan. Tetapi IPAL baru dimiliki oleh beberapa dapur saja,” kata Erlan, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, sejak awal pembangunan, pengelola dapur seharusnya sudah memperhitungkan aspek pengelolaan limbah. Keberadaan IPAL menjadi salah satu syarat penting untuk memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), selain kelengkapan dokumen lingkungan seperti SPPL.
DLH Purwakarta sebelumnya telah memberikan imbauan agar setiap dapur SPPG memenuhi standar lingkungan guna mencegah potensi pencemaran. Namun, imbauan tersebut dinilai belum sepenuhnya diindahkan oleh para pengelola.
Erlan menegaskan, pihaknya hanya berperan dalam pendampingan teknis. Untuk pembangunan IPAL, pemilik dapur diminta berkoordinasi dengan konsultan yang kompeten.
“Kalau regulasi tidak dijalankan, tentu ada konsekuensi. Operasional dapur bisa saja ditutup,” tegasnya.
Selain persoalan IPAL, sejumlah dapur SPPG juga diduga belum melengkapi kajian teknis lainnya, termasuk site plan dan perizinan yang sesuai regulasi. DLH memastikan akan terus melakukan pengawasan agar pelaksanaan program MBG tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek lingkungan. (Ega Nugraha)










