KARAWANG, AlexaNews.ID – Ketua DPC Peradi Karawang, Asep Agustian, SH,.MH memastikan akan membawa kasus dugaan intimidasi terhadap seorang wartawan ke ranah hukum. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, setelah jurnalis media online bulmernews mengunggah video terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kasus ini mencuat usai beredarnya video yang menyoroti menu MBG selama bulan Ramadan. Rekaman tersebut disebut berasal dari kiriman guru dan wali murid yang mempertanyakan kesesuaian menu dengan ketentuan program.
Video itu diunggah melalui akun media sosial @bulmer dan memperlihatkan distribusi menu MBG di SDN Jayamulya serta SDN Kertarahayu 2, Kecamatan Cibuaya. Unggahan tersebut kemudian memicu respons dari sejumlah pihak.
Asep Agustian, yang akrab disapa Askun, mengungkapkan bahwa setelah video dipublikasikan, wartawan yang bersangkutan menerima pesan langsung dari akun bernama Mas Arul. Dalam pesan tersebut terdapat tudingan bahwa jurnalis melakukan sabotase terhadap program MBG.
Menurut Askun, isi pesan tersebut tidak sekadar klarifikasi, melainkan mengandung tekanan verbal. Ia menilai terdapat unsur intimidasi, termasuk tuduhan sepihak dan ajakan yang bernada menekan agar wartawan tidak lagi mengkritisi program tersebut.
“Semua bukti sudah kami pelajari. Ada unsur intimidasi verbal, mulai dari tudingan sabotase hingga pernyataan yang bernada ancaman,” ujar Askun.
Ia mencontohkan sejumlah kalimat dalam pesan tersebut seperti “mau sabotase MBG?”, “kalau tidak tahu jangan sok tahu”, hingga ajakan bertemu dengan tim agar tidak “berkoar-koar”. Menurutnya, pernyataan semacam itu sudah melampaui batas komunikasi yang wajar.
Askun menilai tekanan tersebut berpotensi menimbulkan rasa takut dan dapat dikategorikan sebagai kekerasan verbal. Karena itu, pihaknya berencana segera membuat laporan resmi atas dugaan intimidasi tersebut.
Selain langkah hukum terkait dugaan intimidasi, Peradi Karawang juga akan menyurati Badan Gizi Nasional untuk meminta evaluasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di wilayah tersebut.
“Kami juga akan melaporkan ke Badan Gizi Nasional agar ada evaluasi menyeluruh. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara menu dan anggaran, tentu harus ada tindakan tegas,” tegasnya.
Askun menegaskan, kebebasan pers merupakan bagian dari pilar demokrasi yang dilindungi undang-undang. Wartawan memiliki hak untuk menjalankan fungsi kontrol sosial, termasuk mengkritisi kebijakan publik.
Menurutnya, segala bentuk tekanan terhadap kerja jurnalistik tidak dapat dibenarkan. Ia berharap kasus ini menjadi perhatian serius agar tidak terulang dan tidak menimbulkan preseden buruk terhadap kebebasan pers di daerah. (Lan)










