KARAWANG, alexanews.id – Dugaan praktik pengondisian penjualan buku pelajaran di lingkungan sekolah Kabupaten Karawang menjadi sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan kebijakan yang disebut-sebut hanya memberikan ruang kepada empat penerbit untuk memasok buku ke sekolah.
Isu ini diungkapkan oleh Entis Sutisna, pengacara dari Law Firm Alexa (LFA). Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi merugikan banyak pihak serta menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat di sektor pendidikan.
Menurut Entis, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang Wawan Setiawan disebut telah mengundang empat penerbit buku untuk melakukan pertemuan di kantor Disdikbud.
“Dalam pertemuan tersebut dibahas soal penjualan buku yang nantinya hanya dilakukan oleh empat penerbit tersebut di wilayah Kabupaten Karawang,” kata Entis, Sabtu (7/3/2026).
Keempat penerbit yang disebut dalam pertemuan tersebut antara lain Gramedia, Erlangga, Yudistira, dan Intan Pariwara.
Entis menyebutkan, sekolah-sekolah di Kabupaten Karawang diduga akan diarahkan agar membeli buku pelajaran dari penerbit yang telah ditentukan tersebut.
Tak hanya itu, Entis juga mengungkap adanya dugaan permintaan kontribusi atau fee dari penerbit sebesar sekitar tiga persen dari nilai penjualan buku yang akan dianggarkan pada tahun ajaran baru.
“Jika benar ada pengaturan seperti itu, tentu patut dipertanyakan karena berpotensi merugikan pihak lain dan membuka ruang praktik yang tidak sehat dalam pengadaan buku pendidikan,” ujarnya.
Ia menilai pengadaan buku seharusnya dilakukan secara terbuka, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama kepada semua penerbit sesuai dengan aturan yang berlaku.
Entis menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut agar dunia pendidikan di Karawang tetap berjalan sesuai prinsip keadilan dan akuntabilitas.
“Kami berharap ada klarifikasi dari pihak Disdikbud Karawang agar persoalan ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat,” pungkasnya. (Ega Nugraha)










