KARAWANG, alexanews.id – Puluhan warga Dusun Karangsinom, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, menggelar aksi kemanusiaan di lokasi bekas penggusuran rumah mereka, Minggu (8/3/2026).

Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut realisasi janji relokasi tempat tinggal yang sebelumnya disampaikan oleh Dedi Mulyadi selaku Gubernur Jawa Barat dan Kepala Desa Wadas Junaedi.

Penggusuran rumah warga dilakukan sebagai dampak dari proyek normalisasi di kawasan Interchange Karawang Barat. Namun hingga kini, warga mengaku belum mendapatkan kepastian terkait tempat tinggal pengganti.

Suasana haru sempat terjadi saat sejumlah ibu-ibu menangis di lokasi yang dulunya menjadi tempat tinggal mereka. Warga mengaku hingga saat ini masih belum memiliki tempat tinggal tetap, terlebih di tengah bulan suci Ramadan.

Koordinator aksi warga, Broto, mengatakan masyarakat telah menempati lahan milik Perum Jasa Tirta II di Dusun Karangsinom selama puluhan tahun.

Menurutnya, warga juga memiliki dokumen SIPLS dari PJT II yang selama ini menjadi dasar mereka menempati lahan tersebut.

“Rumah yang kami tempati dibangun dengan biaya sendiri dan kami sudah tinggal di sini puluhan tahun. Tapi kami digusur dengan alasan normalisasi tanpa solusi yang jelas,” kata Broto.

Ia menyebut warga sebenarnya hanya menuntut kepastian terkait relokasi rumah yang sebelumnya dijanjikan pemerintah.

“Kami hanya menagih janji relokasi rumah bagi warga Karangsinom yang terdampak penggusuran. Sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujarnya.

Broto juga mengaku warga telah mencoba mencari kepastian dengan mendatangi berbagai pihak, mulai dari kantor Desa Wadas hingga menyampaikan aspirasi ke Gedung Pakuan di Bandung. Namun, hingga kini mereka belum mendapatkan jawaban yang pasti.

Ia menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada realisasi relokasi, warga berencana kembali menempati lahan yang sebelumnya mereka huni.

“Kalau memang tidak ada kejelasan, kami akan kembali ke lahan yang sudah kami tempati puluhan tahun. Karena sampai sekarang kami tidak punya tempat tinggal tetap,” tegasnya.

Selain itu, warga juga mempertanyakan status lahan yang sebelumnya mereka tempati, terutama terkait perpanjangan izin SIPLS dari PJT II.

Menurut Broto, jika lahan tersebut telah dialihkan kepada pihak lain, seharusnya ada proses pemberitahuan atau serah terima kepada masyarakat sebelum dilakukan penggusuran.

“Kami hanya meminta keadilan dan solusi kemanusiaan. Jangan sampai masyarakat kecil digusur tanpa kepastian tempat tinggal,” pungkasnya. (Karina)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.