PURWAKARTA, alexanews.id – Kebijakan larangan siswa SMA dan SMK membawa kendaraan bermotor ke sekolah mulai diterapkan di sejumlah wilayah di Jawa Barat. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mendorong pelajar menerapkan pola hidup sehat dengan berjalan kaki atau menggunakan transportasi umum.
Penerapan kebijakan ini juga sudah mulai berjalan di wilayah kerja Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah IV Dinas Pendidikan Jawa Barat yang meliputi Kabupaten Purwakarta, Subang, dan Karawang.
Kepala KCD Wilayah IV Dinas Pendidikan Jawa Barat, Riesye Silvana, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan membentuk kebiasaan hidup sehat di kalangan pelajar sekaligus mendukung keselamatan siswa di jalan.
Menurutnya, surat edaran dari Gubernur Jawa Barat tersebut menjadi dasar bagi sekolah untuk mengarahkan siswa agar tidak membawa kendaraan bermotor ke lingkungan sekolah.
“Sudah ada surat edaran dari Pak Gubernur agar siswa SMA dan SMK tidak menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah. Ini kebijakan yang positif karena tujuannya agar anak-anak lebih sehat,” ujar Riesye Silvana saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (13/3).
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan kesehatan siswa, tetapi juga untuk mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu membangun kebiasaan disiplin serta meningkatkan kesadaran siswa terhadap keselamatan berkendara.
Rumah Dekat Sekolah Dianjurkan Jalan Kaki
Dalam pelaksanaannya, pihak sekolah juga melakukan pemetaan kondisi siswa. Hal ini penting karena tidak semua siswa memiliki kondisi yang sama terkait jarak rumah dengan sekolah maupun ketersediaan transportasi umum.
Riesye menjelaskan bahwa siswa yang tinggal di sekitar sekolah dianjurkan untuk berjalan kaki sebagai bagian dari upaya membiasakan aktivitas fisik yang menyehatkan.
Sementara itu, bagi siswa yang rumahnya cukup jauh dari sekolah, mereka masih diperbolehkan datang ke sekolah dengan diantar orang tua atau menggunakan kendaraan umum.
“Yang rumahnya dekat dianjurkan berjalan kaki, sedangkan yang jauh bisa diantar orang tua atau menggunakan kendaraan umum,” tegasnya.
Pendekatan tersebut dilakukan agar kebijakan tetap berjalan secara rasional tanpa menghambat akses siswa untuk mendapatkan pendidikan.
Jumlah Siswa Bawa Motor Mulai Berkurang
Seiring dengan diterapkannya kebijakan tersebut, sejumlah sekolah di wilayah KCD IV mulai melaporkan adanya penurunan jumlah siswa yang membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Berdasarkan laporan dari beberapa kepala sekolah, jumlah siswa yang masih membawa kendaraan pribadi kini jauh lebih sedikit dibandingkan sebelumnya.
Riesye menyebutkan bahwa di beberapa sekolah dengan jumlah siswa antara 300 hingga 500 orang, saat ini hanya sekitar 20 hingga 30 siswa yang masih membawa kendaraan bermotor.
“Dari laporan kepala sekolah, misalnya dari 300 sampai 500 siswa, yang masih membawa kendaraan bermotor hanya sekitar 20 hingga 30 orang,” jelasnya.
Penurunan ini dinilai sebagai indikasi bahwa kebijakan tersebut mulai dipatuhi oleh siswa maupun orang tua.
Selain itu, respon dari masyarakat, khususnya orang tua siswa, juga dinilai cukup positif terhadap kebijakan tersebut.
Ada Pengecualian Berdasarkan Kondisi Faktual
Meski demikian, pihak sekolah tetap diberikan kewenangan untuk mengambil keputusan berdasarkan kondisi faktual siswa di lapangan.
Menurut Riesye, ada beberapa situasi tertentu yang membuat siswa terpaksa menggunakan kendaraan bermotor, misalnya karena jarak rumah yang sangat jauh dari sekolah atau tidak tersedia transportasi umum.
Selain itu, ada juga kondisi di mana orang tua tidak memiliki waktu atau kemampuan untuk mengantar anaknya ke sekolah setiap hari.
Dalam situasi seperti itu, sekolah dapat memberikan kebijakan khusus atau diskresi kepada siswa yang bersangkutan.
“Sekolah dipersilakan melakukan analisis berdasarkan kondisi faktual. Misalnya rumah siswa berjarak sekitar 30 kilometer, tidak ada yang mengantar, dan tidak tersedia kendaraan umum. Kondisi seperti itu bisa diberikan diskresi,” ujarnya.
Namun demikian, setiap keputusan yang diambil harus disertai data yang jelas agar dapat dipertanggungjawabkan.
Sekolah Wajib Memiliki Data Lengkap
Riesye menegaskan bahwa setiap sekolah harus melakukan pendataan secara detail terhadap kondisi siswa.
Data tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan benar-benar berdasarkan fakta di lapangan, bukan sekadar asumsi.
Dengan adanya data yang lengkap, pihak sekolah juga dapat memberikan penjelasan yang jelas apabila kebijakan tersebut dipertanyakan oleh pihak tertentu.
“Sekolah harus memiliki data yang lengkap agar jika ada pihak yang menanyakan, kita bisa menjelaskan berdasarkan kondisi nyata di lapangan,” katanya.
Pendataan tersebut biasanya mencakup jarak rumah siswa ke sekolah, ketersediaan transportasi umum, hingga kondisi keluarga siswa.
Sanksi Bagi Siswa yang Melanggar
Meski kebijakan ini bersifat edukatif, sekolah tetap dapat memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar aturan tanpa alasan yang jelas.
Sanksi tersebut biasanya mengacu pada tata tertib sekolah yang telah berlaku sebelumnya.
Dalam tata tertib tersebut, setiap pelanggaran biasanya memiliki sistem poin yang akan dicatat oleh pihak sekolah.
Misalnya, pelanggaran berupa keterlambatan datang ke sekolah, tidak mengenakan atribut lengkap, hingga membawa kendaraan bermotor tanpa izin.
“Biasanya ada sistem poin dalam tata tertib sekolah. Misalnya terlambat sekian poin, membawa kendaraan bermotor juga ada poin pelanggarannya,” ungkap Riesye.
Sistem tersebut dinilai cukup efektif untuk menumbuhkan kedisiplinan siswa sekaligus memberikan efek jera bagi yang melanggar aturan.
Meski Punya SIM Tetap Dianjurkan Tidak Membawa Motor
Riesye juga menegaskan bahwa meskipun ada siswa yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), mereka tetap dianjurkan untuk tidak membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Hal ini karena kebijakan yang diterapkan bukan hanya soal legalitas berkendara, tetapi juga berkaitan dengan upaya membangun pola hidup sehat dan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi di kalangan pelajar.
“Walaupun sudah memiliki SIM, sebaiknya tetap diantar orang tua atau menggunakan transportasi umum,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tetap mengedepankan pendekatan rasional dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing siswa.
Respon Sekolah dan Orang Tua Positif
Sejauh ini, penerapan kebijakan tersebut mendapat respon cukup baik dari pihak sekolah maupun orang tua siswa.
Banyak orang tua yang mendukung kebijakan tersebut karena dinilai dapat meningkatkan keselamatan anak-anak mereka di jalan raya.
Selain itu, berjalan kaki ke sekolah juga dianggap sebagai aktivitas yang baik untuk kesehatan fisik siswa.
Riesye menambahkan bahwa kebijakan ini pada dasarnya merupakan pelaksanaan dari surat edaran Gubernur Jawa Barat yang bertujuan menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih sehat dan aman bagi pelajar.
“Pada prinsipnya sekolah melakukan analisis. Jika alasannya logis dan faktual tentu bisa diberikan kebijakan, agar siswa tetap bisa bersekolah dengan baik,” pungkasnya. (Asy)









