CIREBON, alexanews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dalam skala besar yang diduga melibatkan jaringan lintas wilayah. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita ribuan lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Cirebon, Selasa (17/3/2026). Dalam kesempatan tersebut, jajaran kepolisian turut memamerkan barang bukti berupa uang palsu yang telah dicetak dan siap diedarkan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imran Utama, didampingi Kasat Reskrim I Putu Ika Prabawa Utama, menjelaskan bahwa total nilai uang palsu yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp12 miliar jika sempat beredar di masyarakat.
“Untuk cetakan kali ini berhasil kami amankan sebelum diedarkan. Jika lolos ke peredaran, nilainya bisa mencapai Rp12 miliar dan tentu sangat merugikan masyarakat,” ujar Kapolresta.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial S yang merupakan warga Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Dari tangan pelaku, petugas menemukan berbagai barang bukti yang digunakan untuk memproduksi uang palsu secara mandiri.
Selain uang palsu yang sudah dipotong dan disusun rapi, polisi juga menyita lembaran kertas plano berisi cetakan uang yang belum dipotong. Hal ini menunjukkan bahwa proses produksi dilakukan secara sistematis dan terencana.
Tak hanya itu, sejumlah peralatan produksi turut diamankan, mulai dari printer beresolusi tinggi, mesin pemotong kertas, hingga alat pembuat efek hologram yang digunakan untuk menyerupai ciri khas uang asli.
Kapolresta mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi menggunakan uang dengan ciri fisik tidak wajar di salah satu pasar tradisional.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku beserta barang bukti di lokasi produksi.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya ribuan lembar uang palsu pecahan Rp100.000 emisi terbaru, alat cetak, mesin potong, serta bahan baku seperti kertas khusus dan tinta dengan warna menyerupai uang asli.
Selain itu, sejumlah ponsel milik tersangka juga diamankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut, terutama terkait dugaan jaringan distribusi uang palsu tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat melakukan transaksi tunai. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan menerapkan metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang untuk memastikan keaslian uang.
“Peran masyarakat sangat penting dalam mencegah peredaran uang palsu. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tegas Kapolresta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman pidana berat. (Kirno)










