PURWAKARTA, alexanews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta mulai mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan. Pembahasan tersebut kini ditangani oleh Panitia Khusus (Pansus) I sebagai bentuk komitmen memperkuat identitas budaya daerah.
Raperda ini sebelumnya telah memperoleh persetujuan seluruh fraksi dalam rapat paripurna tingkat I yang digelar pada Jumat, 13 Februari 2026. Rapat tersebut turut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD serta perwakilan pemerintah daerah yang diwakili Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin.
Ketua Pansus I DPRD Purwakarta, Zusyef Gusnawan, menyampaikan bahwa Raperda Pemajuan Kebudayaan merupakan usulan inisiatif DPRD. Ia menegaskan bahwa regulasi ini menjadi langkah strategis dalam memberikan landasan hukum yang jelas terhadap pengelolaan dan pengembangan budaya di daerah.
Menurutnya, penyusunan Raperda ini tidak terlepas dari berbagai aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya perlindungan dan penguatan terhadap nilai-nilai budaya lokal. Selain itu, DPRD juga telah melakukan sejumlah studi banding ke beberapa daerah, baik di Jawa Barat maupun luar provinsi, sebagai bahan perumusan kebijakan.
Zusyef menilai, selama ini Purwakarta dikenal sebagai salah satu daerah yang memiliki kekuatan budaya yang cukup menonjol, bahkan kerap dijadikan rujukan oleh daerah lain. Namun, hingga kini belum memiliki dasar hukum yang secara khusus mengatur pemajuan kebudayaan.
“Selama ini Purwakarta sudah dikenal sebagai daerah dengan kekuatan budaya yang khas, tetapi belum didukung regulasi yang memadai. Melalui Raperda ini, kami ingin menghadirkan kepastian hukum sekaligus memperkuat pelestarian budaya dan cagar budaya,” ujarnya.
Ia juga menyinggung bahwa sejak masa kepemimpinan Dedi Mulyadi sebagai Bupati Purwakarta periode 2008–2018, pembangunan berbasis budaya telah menjadi ciri khas daerah tersebut. Oleh karena itu, keberadaan Raperda ini dinilai penting untuk menjaga kesinambungan arah pembangunan berbasis kearifan lokal.
Dalam draft Raperda, disebutkan bahwa tujuan pengaturan pemajuan kebudayaan adalah untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program kebudayaan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
Selain Pansus I, DPRD Purwakarta juga tengah membahas sejumlah Raperda lain melalui panitia khusus yang berbeda. Di antaranya Pansus II yang mengkaji Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Pansus III terkait Pembangunan Ketahanan Keluarga, serta Pansus IV yang membahas Pembinaan Ideologi Pancasila.
Pembahasan sejumlah Raperda tersebut diharapkan dapat memperkuat berbagai aspek pembangunan daerah, mulai dari sosial, budaya, hingga ideologi kebangsaan. (Ega Nugraha)










