CIREBON, alexanews.id – Aksi pencurian sepeda motor di Blok Cantilan, Desa Waruduwur, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, berhasil digagalkan warga, Sabtu (21/03/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Dua pelaku yang sempat mencoba melarikan diri ke area pemakaman akhirnya tak berkutik setelah dikepung massa.

Peristiwa bermula saat korban, Suwarno bin Misyanto (36), memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street miliknya di depan rumah dengan kunci masih tergantung. Kelengahan tersebut dimanfaatkan dua pelaku yang datang berboncengan.

Tanpa banyak waktu, pelaku langsung membawa kabur motor dan melaju ke arah timur. Korban yang menyadari kendaraannya hilang spontan berteriak “maling”, memicu warga sekitar melakukan pengejaran.

Pelarian kedua pelaku hanya berlangsung singkat. Sekitar 70 meter dari lokasi kejadian, mereka terjebak di area pemakaman dengan akses jalan sempit. Warga yang telah mengepung membuat keduanya tidak memiliki ruang untuk melarikan diri.

Kedua pelaku sempat menjadi sasaran amukan massa sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Diketahui, pelaku berinisial K.A.S (24) warga Kelurahan Kasepuhan dan A.E.D (19) warga Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya juga diduga sempat melakukan aksi pencurian handphone di wilayah Kedawung sekitar pukul 08.00 WIB di hari yang sama.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Beat Street biru milik korban dan satu unit Honda Beat hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kapolsek Mundu, AKP Didi Sumardi, mengatakan pihaknya segera menuju lokasi setelah menerima laporan warga guna mencegah aksi main hakim sendiri yang lebih jauh.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu mengamankan pelaku, namun tetap mengingatkan agar warga tidak melakukan tindakan anarkis.

“Partisipasi masyarakat sangat membantu, tetapi kami mengimbau agar tidak melakukan main hakim sendiri karena dapat berisiko hukum,” ujarnya. (Kirno)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.