KARAWANG, alexanews.id – Rencana pembangunan kandang ayam di Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, memicu gelombang penolakan dari warga setempat. Proyek tersebut direncanakan berdiri di atas lahan sawah seluas sekitar 7.000 meter persegi yang diduga termasuk dalam kawasan zona hijau.
Penolakan masyarakat bukan tanpa alasan. Warga mengkhawatirkan dampak lingkungan yang akan muncul jika kandang ayam tersebut dibangun. Bau tidak sedap, pencemaran limbah kotoran ternak, hingga potensi meningkatnya populasi lalat menjadi ancaman nyata bagi kesehatan dan kenyamanan warga sekitar.
Tak hanya itu, aspek legalitas pembangunan juga dipertanyakan. Lokasi yang direncanakan merupakan lahan pertanian produktif, sehingga jika tetap dialihfungsikan, berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Di tengah polemik tersebut, muncul pula isu dugaan gratifikasi dalam proses perizinan. Sejumlah warga mencurigai adanya pemberian sejumlah uang kepada oknum kepala desa dan camat untuk memperlancar izin pembangunan. Dugaan ini memicu keresahan dan mendorong tuntutan agar proses perizinan dilakukan secara transparan serta sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Perwakilan masyarakat petani Desa Ciptamarga melalui kuasa hukumnya, Dr Panji Riyadi, SH, MH, menegaskan bahwa warga tidak menolak investasi atau usaha peternakan secara umum. Namun, mereka menolak keras jika pembangunan dilakukan di lokasi yang tidak sesuai peruntukan.
“Kami tidak menolak usaha, tetapi jangan dibangun di lahan sawah. Dampaknya akan langsung dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya.
Warga pun mendesak pemerintah daerah, khususnya dinas terkait, untuk segera turun ke lapangan melakukan verifikasi. Mereka meminta peninjauan ulang terhadap kesesuaian tata ruang serta penghentian proyek apabila terbukti melanggar aturan.
Selain itu, masyarakat juga meminta aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan gratifikasi yang dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
Sementara itu, Kepala Desa Ciptamarga, Muslihat, saat dikonfirmasi membenarkan adanya rencana pembangunan kandang ayam tersebut. Namun, ia menyatakan akan membatalkan izin jika proyek tersebut menimbulkan polemik di masyarakat.
“Belum apa-apa sudah ramai. Saya juga tidak rugi kalau pembangunan batal, paling uang untuk pengurusan izin saya kembalikan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Camat Jayakerta belum memberikan tanggapan resmi dan tidak merespons upaya konfirmasi melalui telepon seluler. (Yaris)









